Jakarta, Komunitastodays.co,- Sengketa aset seluas 2.500 meter persegi dengan nilai mencapai Rp250 juta yang sempat menggantung selama satu setengah tahun akhirnya berhasil dituntaskan oleh Rinto Hartoyo Agus & Partner.
Surat kuasa penanganan perkara diberikan pada 13 Oktober. Kurang dari tiga pekan kemudian, tepat pada 3 November, salah satu objek sengketa telah berhasil diselesaikan.
Sebelumnya, aset tersebut tidak memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan dan kepastian hukum tertunda dalam waktu yang cukup lama. Situasi tersebut berdampak pada tertahannya nilai ekonomi aset serta ketidakpastian hak klien.
Melalui langkah hukum yang terukur, pendekatan strategis, serta negosiasi yang presisi, perkara akhirnya menemukan titik terang. Sertifikat resmi atas aset telah terbit, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) diselesaikan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan kewajiban administratif lainnya telah dibayarkan oleh pihak tergugat.
Dengan rampungnya seluruh proses tersebut, hak klien kembali utuh dan nilai aset berhasil terselamatkan.
Pemberi kuasa yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan apresiasi atas kinerja tim kuasa hukum.
“Selama satu setengah tahun ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” ujarnya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Rinto Hartoyo Agus & Partner dalam menghadirkan kepastian hukum secara konkret dan terukur bagi para kliennya.
Rinto Hartoyo Agus & Partner
Cepat dalam langkah. Tegas dalam hasil. (RK)









