Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 15 Nov 2025 18:40 WIB

Imigrasi Jakbar paparkan motif dua WNA Uzbekistan jadi PSK


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.co,— Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat memaparkan motif dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) daring di Indonesia.

“Jadi terkait mereka ini, motif awalnya liburan. Liburan, mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaur lah. Awalnya mereka di sini pakai visa liburan, wisata,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Usai berkenalan dengan mucikari berinisial L, SS dan KD akhirnya terjun ke dalam dunia prostitusi daring (online). “Dari situ mereka mencoba menawarkan diri, untuk mencari lebih untuk penghasilan mereka,” kata Suhud.

Sejumlah aplikasi kencan berbasis internet pun digunakan untuk melancarkan niat kedua WNA Uzbekistan itu. Dalam sekali kencan, kedua WNA itu mematok biaya hingga Rp15 juta atau 900 dolar AS per orang.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat awalnya menemukan adanya aktivitas ilegal itu melalui patroli online.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan patroli online.

“Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying (pembelian/pemesanan terselubung) guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online,” kata dia.

Menurut Pamuji, WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sementara KD menggunakan visa travel untuk bisa masuk ke dalam Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penangkapan terhadap kedua WNA itu dilakukan pada Rabu (12/11) di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp30 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya dari tangan dua wanita WNA itu.

“Saudara SS dan KD mendapatkan tarif sebesar 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta kepada kliennya untuk sekali kencan (setubuh badan). Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan SS dan KD,” paparnya.

Pamuji menambahkan, pihaknya masih memburu perantara prostitusi daring tersebut berinisial L karena saat digerebek, tidak ada di lokasi.

Kedua wanita ini dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

Kedua pasal itu berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah.(RK)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TP PKK Jakarta Barat Lakukan Pembinaan SME di Cengkareng Timur dan Semanan

11 November 2025 - 22:06 WIB

Edward Nainggolan: Selamat Hari Pahlawan 2025! Semangat Juang Harus Hidup di Setiap Wartawan dan Anak Bangsa

10 November 2025 - 10:06 WIB

Peringati World Sight Day 2025, Karang Taruna Kembangan dan Lions Club Bagikan Ribuan Kacamata Gratis

5 November 2025 - 18:38 WIB

Reuni dan HUT ke-44 Keluarga Besar Alumni Lido 2, Anjungan Jawa Tengah TMII

5 November 2025 - 14:45 WIB

112 Peserta Ikuti Pelatihan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kantor Wali Kota Jakarta Barat

4 November 2025 - 20:49 WIB

Wali Kota Jakbar Serahkan 22 SK Pensiun TMT 1 November 2025

30 October 2025 - 18:14 WIB

Trending di Metropolitan