Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Metropolitan · 28 Jul 2025 19:30 WIB

Wali Kota Arifin Ancam Pengelola Parkir Liar dengan Sanksi Pidana


 Wali Kota Arifin Ancam Pengelola Parkir Liar dengan Sanksi Pidana Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.co,— Keberadaan parkir liar di wilayah Jakarta Pusat kian meresahkan masyarakat. Tidak hanya mengganggu ketertiban umum, aktivitas ilegal ini juga memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir tanpa izin resmi. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik parkir liar yang sudah berlangsung lama dan semakin merajalela.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa penanganan parkir liar harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai instansi. “Ada beberapa poin yang akan kami lakukan. Pertama, akan dilaksanakan patroli gabungan secara periodik oleh Polres Jakarta Pusat, Kejaksaan, Gartap, Paspampres, Satpol PP, Dishub, dan UPT Parkir,” ujar Arifin dalam keterangan persnya.

Menurut Arifin, lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran akan segera diinventarisasi dan menjadi sasaran penertiban. Namun ia juga menyoroti bahwa selama ini penindakan hanya menyasar pengguna kendaraan, sementara pelaku utama, yakni pengelola parkir liar, justru luput dari jerat hukum.

“Selama ini tindakan hanya ditujukan kepada pengguna kendaraan, seperti diderek, dikempeskan ban, atau dikunci. Padahal yang paling bertanggung jawab adalah mereka yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar untuk dikelola secara ilegal,” tegasnya.

Ia mengkritisi keberadaan oknum yang menyediakan jasa parkir tanpa izin, lalu menghilang saat terjadi penindakan. “Banyak pengguna kendaraan yang tidak tahu kalau mereka parkir di tempat ilegal. Begitu selesai, mobil mereka sudah diderek atau bannya dikempeskan, tapi pelaku yang sebenarnya malah kabur. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Arifin. Senin (28/7/25). Di ruang RSGB. Kantor Wali Kota Jakpus.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama aparat penegak hukum tengah membahas kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap para pelaku pengelola parkir liar. “Orang-orang yang dengan sengaja mengelola parkir di lahan umum tanpa izin resmi bisa dikenakan pidana. Harus ada efek jera agar tidak ada lagi yang berani menggunakan lahan publik secara semena-mena,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik awal untuk menertibkan parkir liar dalam waktu dekat ini. Yang sudah merugikan masyarakat sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan jalan umum sebagai fasilitas publik yang bebas dari kepentingan pribadi. (FN)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Jakbar Serahkan 22 SK Pensiun TMT 1 November 2025

30 October 2025 - 18:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Tekankan Peran BHABINKAMTIBMAS : Jaga Jakarta, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman

30 October 2025 - 16:25 WIB

Inspektorat Jakarta Barat dan KPK RI Gelar Bimtek Budaya Integritas bagi Kepala Sekolah

22 October 2025 - 06:15 WIB

Pelatihan Proposal dan LPJ, WALUBI DKI Jakarta Dorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Nilai Dhamma

19 October 2025 - 21:13 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Lepas 2.500 Peserta Jalan Sehat NU Peringati Hari Santri 2025

19 October 2025 - 21:06 WIB

Pemkot Jakarta Barat Apresiasi Hajatan Betawi Kampung Sipitung ke-2

12 October 2025 - 21:41 WIB

Trending di Metropolitan