Menu

Mode Gelap
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring Dewan Pimpinan Pusat: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR, Buntut Dinamika Politik Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Berita · 28 Jul 2025 20:48 WIB

Seribu Guru Ikuti Sosialisasi dan Optimalisasi Zakat Infaq dan Sedekah Tunjangan Kinerja Daerah ASN Sudis Pendidikan Jakarta Barat


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Jakarta, Komunitastodays co,– Sebanyak seribu guru mengikuti sosialisasi dan optimalisasi Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sudis Pendidikan Wilayah 1 dan 2 Jakarta Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada hari Senin (28/7/2025).

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, mengapresiasi antusiasme dan partisipasi aktif para ASN dalam upaya peningkatan optimalisasi pengelolaan ZIS di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat peran ASN dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan melalui zakat, infaq, dan sedekah.

Kasudis Pendidikan Wilayah I sekaligus Plt Kasudis Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 28 dan 29 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari seribu guru dari delapan kecamatan di wilayah Sudis Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Barat.

Diding menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2019, yang mengatur pengumpulan dan penunaian zakat pendapatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para ASN, khususnya guru di Jakarta Barat, dapat memahami tata cara pengelolaan ZIS dengan lebih optimal, sehingga dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk program sosial dan kesejahteraan masyarakat. (RK)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meriahkan Hari Perhubungan ke-80, Dinas Perhubungan DKI Jakarta Gelar Lomba Mancing Bersama

18 September 2025 - 17:00 WIB

Asosiasi Pesantren NU Jakarta Ungkap Hasil Tes LAB Positif Gunakan Minyak Babi Pada Pelumas Food Tray Impor dari China Ke RI

17 September 2025 - 23:21 WIB

PWI Pusat Periode 2025–2030 Resmi Diumumkan: Sinergi Senior dan Generasi Baru Wartawan

15 September 2025 - 21:34 WIB

Suku Dinas LH Jakarta Barat Ambil Sampel Air untuk Investigasi Busa Putih Berbau Tak Sedap di Kali Mookevart

15 September 2025 - 18:44 WIB

Kemacetan Parah Akibat Proyek Pengecoran Jalan, Arus Lalu Lintas Tangerang-Jakarta Barat Lumpuh

12 September 2025 - 12:50 WIB

687 Pelamar PJLP Petugas Layanan Kesehatan Jalani Tes Tertulis dan Skrining Kejiwaan di Jakarta Barat

11 September 2025 - 20:04 WIB

Trending di Berita