Menu

Mode Gelap
Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan Pemimpin Redaksi Komunitastodays.co Serahkan SK Kepengurusan Kaperwil Jateng kepada Suyana dan Jajarannya Kapolri Dorong PWI Segera Bersatu Jelang Kongres Agustus

Berita · 28 Jul 2025 20:48 WIB

Seribu Guru Ikuti Sosialisasi dan Optimalisasi Zakat Infaq dan Sedekah Tunjangan Kinerja Daerah ASN Sudis Pendidikan Jakarta Barat


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Jakarta, Komunitastodays co,– Sebanyak seribu guru mengikuti sosialisasi dan optimalisasi Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sudis Pendidikan Wilayah 1 dan 2 Jakarta Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada hari Senin (28/7/2025).

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, mengapresiasi antusiasme dan partisipasi aktif para ASN dalam upaya peningkatan optimalisasi pengelolaan ZIS di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat peran ASN dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan melalui zakat, infaq, dan sedekah.

Kasudis Pendidikan Wilayah I sekaligus Plt Kasudis Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 28 dan 29 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari seribu guru dari delapan kecamatan di wilayah Sudis Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Barat.

Diding menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2019, yang mengatur pengumpulan dan penunaian zakat pendapatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para ASN, khususnya guru di Jakarta Barat, dapat memahami tata cara pengelolaan ZIS dengan lebih optimal, sehingga dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk program sosial dan kesejahteraan masyarakat. (RK)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat dan BNNP DKI Perkuat Intervensi Penanganan Narkoba

30 July 2025 - 20:40 WIB

Profil Lasdin Wlas, Saksi Hidup Perjalanan Hukum Indonesia

30 July 2025 - 17:25 WIB

Intoleransi Menghantam Padang, Perusakan Rumah Ibadah Kembali Terulang

30 July 2025 - 16:14 WIB

Beralih Fungsi, Pengurus RW dan Warga Kapuk Desak ASN Pemkot Jakbar Agar Segera Bongkar Bekas Sekretariat RW 10

29 July 2025 - 20:28 WIB

MVP Pictures Rilis Teaser Trailer dan Poster Resmi Film Horor Dia Bukan Ibu

29 July 2025 - 11:54 WIB

Pengurus Dan Anggota KAI, Gelar Ziarah dan Takziah ke Makam Almarhum Ramdlon Naning Di Yogyakarta

29 July 2025 - 10:10 WIB

Trending di Berita