Menu

Mode Gelap
Pemimpin Redaksi Komunitastodays.co Serahkan SK Kepengurusan Kaperwil Jateng kepada Suyana dan Jajarannya Kapolri Dorong PWI Segera Bersatu Jelang Kongres Agustus Operasi Patuh Jaya 2025 : Tertib Berlalu Lintas Demi Indonesia Emas Kebakaran Hebat Lalap Ruko Sparepart di Cengkareng Barat, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi

Berita ยท 18 Jun 2025 07:16 WIB

Petugas Citata Kalideres Tutup Mata Terkait Pelanggaran Proyek Bangunan Megah di Taman Surya


 Petugas Citata Kalideres Tutup Mata Terkait Pelanggaran Proyek Bangunan Megah di Taman Surya Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Dua Proyek Pembangunan Dengan konsep Seperti Rumah Megah diduga tidak Sesuai Spek PBG yang dimiliki, hal itu terlihat dari bentuk serta konsep Bangunan yang Masih dalam pengerjaan. Bangunan tersebut berada di wilayah pengawasan kinerja Citata Tingkat kecamatan kalideres.

“Disinyalir kegiatan tersebut berjalan tanpa mengikuti Standar Gambar PBG yang diajukan dan banyak pelanggaran yang telah dilakukan sejak pembangunan proyek tersebut berjalan. Selasa (17/06/25).

Hal itu menjadi sorotan Publik dimana mencuat pendapat pengamat kinerja pemerintah menjadi Tanda tanya.

Fajar Siahaan, pengamat kinerja pemerintah dari kalangan Warga Sipil mengatakan Berpendapat Bahwa kegiatan pembangunan Rumah Tinggal maupun non Rumah Tinggal semakin semerawut dan akibatnya, tatanan pembangunan di DKI Jakarta Tidak Beraturan.

Pemerintah dari tingkat provinsi Harus melakukan cek ricek terhadap kegiatan proyek pembangunan yang ada jangan sampai ada indikasi menjadi ajang Korupsi berjamaah yang dimana warga masyarakat serta negara lagi yang dirugikan.

Jika merajuk pada dasarnya aturan proses pembangunan proyek hunian tidak sesuai dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di wilayah Jakarta, maka sangsi yang dapat dikenakan adalah:

1. Denda: Pemerintah dapat mengenakan denda kepada pengembang yang tidak mematuhi ketentuan PBG.

2.Penghentian Sementara: Pembangunan proyek dapat dihentikan sementara sampai pengembang memenuhi ketentuan PBG.

3. Pencabutan Izin : Izin pembangunan dapat dicabut jika pengembang tidak mematuhi ketentuan PBG.

4.Sangsi Administratif : Pengembang dapat dikenakan sangsi administratif, seperti peringatan, teguran, atau sanksi lainnya

5.Tindakan Penertiban: Pemerintah dapat melakukan tindakan penertiban, seperti pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan PBG.

Sangsi yang lebih berat dapat dikenakan jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius, seperti:

1. Pidana: Pengembang dapat diancam dengan pidana penjara atau denda jika terbukti melakukan pelanggaran yang sangat serius, seperti membangun tanpa izin atau mengubah fungsi bangunan tanpa izin.

2. Pengambilalihan: Pemerintah dapat mengambil alih proyek pembangunan jika pengembang tidak mematuhi ketentuan PBG dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Sangsi untuk pembangunan proyek hunian yang tidak sesuai dengan PBG di wilayah Jakarta didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung, termasuk PBG.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Peraturan ini menjabarkan lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung.

3.Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta*: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pembangunan gedung dan PBG di wilayah Jakarta,” Tegas dia

Disisi lain menurut ketua RW Salim, kegiatan proyek pembangunan itu sudah berkoordinasi oleh pihak instansi terkait seperti citata kecamatan, pak uwo serta Bambang. Melalui Ito.

Ya mas dari mana untuk proses pembangunan RT RW tidak ikut tadi uwo juga sudah telpon saya pemilik memang sudah berkoordinasi dengan saya sebagai wilayah, tetapi soal pelanggaran bangunan RT RW tidak terlibat pak,” tutup RW Salim saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Hingga Berita ini diterbitkan belum ada kabar lanjut dari pihak citata kecamatan Kalideres yang disebut Namanya. (Fjr)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Segera Sosialisasikan Rencana Pembangunan Flyover di Jalan Latumeten, Jakarta Barat

17 July 2025 - 21:15 WIB

Listrik Andal PLN Kawal Kemenangan Garuda Muda 8-0 atas Brunei di Laga Pembuka AFF U-23

17 July 2025 - 09:45 WIB

PERADI Tangerang Tolak Pembentukan DPC Tangsel Tanpa Undangan Resmi

16 July 2025 - 20:50 WIB

SDN Kalisari 2 Gelar MPLS untuk Siswa Kelas 1, Tanamkan Semangat Belajar Sejak Dini

16 July 2025 - 05:14 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Pimpin Apel Rutin ASN, Tekankan Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Percepatan Pembangunan

14 July 2025 - 15:31 WIB

110 Kantong Darah Terkumpul dalam Kegiatan Donor Darah dan Bakti Sosial Kanwil DJP Jakarta Barat

10 July 2025 - 21:51 WIB

Trending di Berita