Jakarta, Komunitastodays,— Pernyataan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, yang meragukan kebenaran peristiwa pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 1998, menuai kecaman dari berbagai pihak. Dalam sebuah wawancara yang belakangan viral di media sosial, Fadli Zon menyebut tragedi tersebut sebagai “rumor yang belum terbukti”, dengan alasan perlunya bukti yang kuat untuk mengukuhkannya sebagai fakta sejarah.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP HIKMAHBUDHI) menyatakan keberatannya melalui Sekretaris Presidium Pusat, Melinia Luky. Rabu (18/6/2025) Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara historis, tetapi juga berpotensi melukai para penyintas, aktivis HAM, serta tim investigasi independen yang selama lebih dari dua dekade berjuang mengungkap kebenaran.
“Tragedi 1998 adalah luka kolektif bangsa yang tidak boleh dimanipulasi. Mengaburkan tragedi ini atas nama kehormatan bangsa justru dapat mempermalukan martabat bangsa itu sendiri. Bangsa yang besar bukanlah yang menyembunyikan dosa, tetapi yang berani mengakuinya,” ujar Melinia.
PP HIKMAHBUDHI menegaskan bahwa pernyataan Fadli Zon bertentangan dengan pengakuan sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden BJ Habibie saat itu, serta hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1998 yang telah mendokumentasikan berbagai kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa.
Lebih lanjut, pernyataan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk merevisi sejarah nasional, membungkam suara korban, dan menghapus tanggung jawab aktor-aktor kekuasaan dalam kekerasan struktural negara.
“Sebagai mahasiswa Buddhis, kami percaya bahwa kebenaran tidak untuk disembunyikan, dan belas kasih berarti berpihak kepada korban, bukan membela kekuasaan. Pernyataan ini dapat melecehkan perjuangan kemanusiaan dan melanggengkan budaya impunitas,” kata Melinia.
Atas dasar tersebut, PP HIKMAHBUDHI mendesak Fadli Zon untuk menarik kembali pernyataannya serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.(Rvn)