Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Berita · 17 Jun 2025 15:53 WIB

Spa atau Sarang Prostitusi? Dugaan Layanan Seks Terbuka di Comfort Spa


 Spa atau Sarang Prostitusi? Dugaan Layanan Seks Terbuka di Comfort Spa Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,— Sebuah tempat hiburan berlabel “spa dan relaksasi” di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat, terendus diduga kuat menjadi sarang praktik prostitusi terselubung. Comfort Spa, yang berlokasi di Sentra Latumenten No. 7, disinyalir menjajakan layanan seksual berkedok relaksasi dan karaoke premium.

Berdasarkan investigasi lapangan dan informasi dari sejumlah sumber, spa ini gencar memasarkan layanan “plus-plus” secara vulgar melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Bahkan, dalam pesan langsung (DM), pengelola dengan gamblang membagikan katalog terapis, lengkap dengan tarif dan jenis layanan eksplisit.

Seorang pelanggan yang mengaku pernah mendatangi tempat tersebut, sebut saja Rudy (38), membenarkan bahwa praktik esek-esek ditawarkan secara terang-terangan.

“Baru masuk saja sudah ditawari paket ‘spesial’. Terapisnya menawarkan layanan intim dengan tarif jutaan, tergantung durasi dan permintaan. Kamarnya juga eksklusif, ada hiburan dan fasilitas mirip hotel,” ujar Rudy saat diwawancarai Minggu (15/6/2025).

Tak hanya itu, wartawan yang mencoba berinteraksi dengan admin Comfort Spa melalui kontak promosi yang tersebar di media sosial, menerima sejumlah foto wanita berpakaian minim beserta penawaran layanan tak senonoh. Bahkan, disebutkan pula adanya opsi threesome dan imbauan membawa alat kontrasepsi sendiri.

Jika terbukti, aktivitas di Comfort Spa jelas melanggar sejumlah regulasi daerah. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 42, secara tegas melarang praktik prostitusi di tempat usaha hiburan. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 menyatakan bahwa spa, refleksi, dan sejenisnya hanya boleh menawarkan layanan kesehatan dan relaksasi, bukan aktivitas seksual.

Pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., mendesak pemerintah dan aparat menindak tegas praktik menyimpang seperti ini.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga perusakan nilai moral di ruang publik. Apalagi lokasinya berada di tengah kawasan permukiman. Pemerintah harus tegas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola Comfort Spa maupun dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi pun ditolak masuk oleh pihak keamanan.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik ilegal di balik kedok tempat hiburan malam di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan, tidak hanya menindak pelanggaran administratif, tetapi juga menelusuri potensi perdagangan manusia dan eksploitasi seksual di balik praktik semacam ini.(Fjr)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rasakan Kemeriahan Budaya Tionghoa dalam Rangka Menyambut 500 Tahun Jakarta di Festival Glodok 2025

17 June 2025 - 17:03 WIB

Sambut HUT ke-498 Jakarta dan Hari Donor Darah Sedunia, Pemkot Jakarta Barat Targetkan 200 Kantong Darah

16 June 2025 - 19:50 WIB

Dinas Sosial DKI Jakarta Hadirkan Program Taman Anak Sejahtera bagi Keluarga Tidak Mampu

16 June 2025 - 18:01 WIB

Warga Canguk RW 12 Rejowinangun Utara Gelar Aksi Damai, Tuntut Sertifikat Tanah dan Perbaikan Fasilitas

15 June 2025 - 22:05 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, Pemprov DKI Ajak Warga Padamkan Lampu Selama Satu Jam

15 June 2025 - 15:30 WIB

Warga Glodok Dukung Pembangunan Puskesmas dan Fasilitas Olahraga di Taman Sari

15 June 2025 - 13:54 WIB

Trending di Berita