Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Berlaku Mulai Juni 2025 - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 13 Jun 2025 13:46 WIB

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Berlaku Mulai Juni 2025


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Jakarta, Komunitastodays, — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai bulan Juni 2025.

Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Samsat Daerah Khusus Jakarta. Penghapusan sanksi ini diberikan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan keringanan kepada masyarakat dalam mengurus tunggakan pajak kendaraannya.

Ketentuan Program Penghapusan Sanksi:

Berlaku mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025

Penghapusan meliputi sanksi administrasi PKB dan BBNKB

Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Drs. H. Iwan Kurniawan, M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkena dampak ekonomi.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jakarta agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ini adalah momen untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani sanksi keterlambatan,” ujar Iwan.

Masyarakat dapat langsung mengurus pembayaran pajak kendaraannya melalui Samsat induk, Samsat keliling, maupun layanan online yang tersedia.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Bapenda DKI Jakarta di https://bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center di nomor 1500177. (Mlm)

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

8 May 2026 - 15:48 WIB

Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global

8 May 2026 - 15:43 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Trending di Berita