Menu

Mode Gelap
Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan Pemimpin Redaksi Komunitastodays.co Serahkan SK Kepengurusan Kaperwil Jateng kepada Suyana dan Jajarannya Kapolri Dorong PWI Segera Bersatu Jelang Kongres Agustus

Metropolitan · 10 Jun 2025 20:43 WIB

Sudin Dukcapil Jakbar Gelar Layanan Jemput Bola Adminduk untuk Penyintas Kebakaran di Krukut


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Jakarta, Komunitastodays,- Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat membuka layanan jemput bola administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warga terdampak kebakaran di RW 03, Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Selasa (10/6/2025).

Lurah Krukut, Ilham Nurkarim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil koordinasi antara pihak kelurahan dengan Sudin Dukcapil Jakarta Barat pasca insiden kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah warga. “Layanan jemput bola ini digelar untuk memudahkan para penyintas kebakaran dalam mengurus dokumen kependudukan yang hilang atau hangus terbakar,” ujarnya.

Posko layanan Adminduk didirikan di Pos RW 03, Kelurahan Krukut, dan terbuka bagi seluruh warga terdampak. Warga cukup datang ke lokasi dengan membawa dokumen pendukung jika masih ada yang tersisa.

Di lokasi yang sama, Kepala Sektor Dukcapil Kelurahan Krukut, Eko, menyatakan bahwa layanan ini resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (10/6), dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

“Sejak layanan pertama kali dibuka, tercatat sudah ada 76 warga yang mengajukan permohonan dokumen. Rinciannya terdiri dari 27 akta kelahiran, 1 akta kematian, 7 Kartu Identitas Anak (KIA), 14 Kartu Keluarga (KK), dan 27 KTP,” jelas Eko.

Pihaknya mengimbau seluruh warga terdampak yang belum mengurus dokumen kependudukan agar segera memanfaatkan layanan ini sebelum masa pelayanan berakhir.

“Kami ingin memastikan semua warga yang terdampak tetap memiliki dokumen resmi agar tidak mengalami kendala dalam pelayanan publik ke depan,” pungkas Eko.(FN)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat Apresiasi Sinergi Tiga Pilar dan Stakeholder di Kecamatan Palmerah

31 July 2025 - 19:58 WIB

Tim Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Verifikasi Lapangan Proklim RW 07 Sukabumi Selatan

29 July 2025 - 19:10 WIB

Wali Kota Arifin Ancam Pengelola Parkir Liar dengan Sanksi Pidana

28 July 2025 - 19:30 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar FGD untuk Akselerasi Penyelesaian Kewajiban Pengembang SIPPT/IPPR

28 July 2025 - 17:36 WIB

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat Akan Gelar FGD Akselerasi Penyelesaian Kewajiban Fasos Fasum Pengembang

25 July 2025 - 17:52 WIB

Peringatan HAN ke-41 di Jakarta Barat Meriah, Anak-anak Tampil Kreatif dan Inovatif

24 July 2025 - 19:30 WIB

Trending di Metropolitan