Menu

Mode Gelap
Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025 Ancol Sambut Baik Fun Bike Siwo PWI Jaya, Turut Memberi Doorprize untuk Peserta Wagub DKI Ajak Umat Buddha Jadi Teladan Persatuan Umat Beragama di Jakarta

Hukrim · 8 Jun 2025 14:43 WIB

Polsek Cikarang Barat Gerebek Konter HP Penjual Obat Terlarang, 3 Orang Ditangkap


 Polsek Cikarang Barat Gerebek Konter HP Penjual Obat Terlarang, 3 Orang Ditangkap Perbesar

Cikarang, Komunitastodays,- Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan melalui konter handphone di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam dua operasi yang digelar pada 13 Mei dan 3 Juni 2025, polisi mengamankan tiga pria berinisial MW (21), JS (30), dan K (37), serta menyita ribuan butir obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Eksimer, dan Trihexphenidyl. Jumat (6/6/25).

Penggerebekan Pertama – Konter HP di Kampung Kamurang
Petugas mendatangi sebuah konter HP di Kampung Kamurang, Desa Cikedokan. Di lokasi, polisi menangkap MW yang sedang berjaga. Dalam penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat-obatan keras tanpa izin edar yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku.

Penggerebekan Kedua – Konter HP di Kampung Rawa Banteng
Operasi berlanjut ke sebuah konter di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi. Petugas menangkap tangan dua pelaku lain, K dan JS, yang kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan 1.217 butir obat ilegal. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan dan barang bukti lainnya.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, menyampaikan bahwa para pelaku menyasar kalangan remaja dan pemuda sebagai target utama pasar. “Para pelaku memasarkan obat keras ini seolah-olah bagian dari aktivitas konter HP, untuk menghindari kecurigaan warga dan aparat,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa praktik ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial SA, yang saat ini masih buron (DPO). SA mendapat suplai dari HE, yang juga telah masuk daftar pencarian orang.

AKP Tri Baskoro menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. “Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan serius terhadap masa depan generasi muda. Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan pelaku tertangkap,” tegasnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (David Ngl)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum PT RRAA Dikeroyok di Cengkareng, Polisi Amankan Dua Tersangka

8 June 2025 - 19:39 WIB

Preman Pukul Pengacara di Cengkareng, Kapolri Diminta Turun Tangan

2 June 2025 - 07:09 WIB

Anggota TNI dan Satuan pengamanan ( Satpam) Perumahan Rayyan Residen Jadi korban Pembacokan Tukang Pencari Jamur

24 March 2025 - 22:56 WIB

Keluarga Siti Nadita Inaya Berjuang Melawan Penyalahgunaan Kekuasaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

15 March 2025 - 12:52 WIB

Enam Pria di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Pemerasan Menggunakan Modus Mengaku Wartawan

15 February 2025 - 12:07 WIB

Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia

13 February 2025 - 20:57 WIB

Trending di Hukrim