Menu

Mode Gelap
Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025 Ancol Sambut Baik Fun Bike Siwo PWI Jaya, Turut Memberi Doorprize untuk Peserta Wagub DKI Ajak Umat Buddha Jadi Teladan Persatuan Umat Beragama di Jakarta

Hukrim · 8 Jun 2025 19:39 WIB

Kuasa Hukum PT RRAA Dikeroyok di Cengkareng, Polisi Amankan Dua Tersangka


 Kuasa Hukum PT RRAA Dikeroyok di Cengkareng, Polisi Amankan Dua Tersangka Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang advokat di lahan Sky Garden, milik PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng pada Sabtu (7/6/2025) malam.

Penangkapan tersebut terjadi setelah kejadian yang mengejutkan pada Minggu sore (1/6/2025) lalu, ketika advokat yang juga kuasa hukum PT RRAA, Ardian Effendi, S.H., menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, S.H., M.H., yang mengonfirmasi bahwa dua tersangka sudah ditangkap dalam kaitannya dengan insiden kekerasan tersebut. “Ya, dua orang sudah kita amankan,” kata Parman yang dikenal tegas dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Cengkareng.

Sementara itu, pihak kuasa hukum korban, Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., dari kantor hukum Bintang & Partners, menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim Polsek Cengkareng dalam menangani kasus ini. Kami berharap hal ini menjadi contoh dalam penegakan hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun, Bintang juga mengingatkan agar kepolisian tidak berhenti hanya pada dua tersangka tersebut. Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar, pengeroyokan terhadap advokat tersebut dilakukan oleh lebih dari dua orang.

“Kami berharap polisi segera menangkap pelaku lainnya. Dalam video itu terlihat jelas bahwa lebih dari lima orang terlibat dalam pengeroyokan ini. Dari dua orang yang sudah ditangkap, kami berharap polisi dapat segera mengungkap identitas dan menangkap pelaku lainnya,” tegas Bintang.

Kekerasan ini bermula ketika Ardian Effendi, yang tengah melaksanakan tugas sebagai kuasa hukum PT RRAA, menerima perlakuan kekerasan dari sekelompok preman dan beberapa orang yang mengenakan seragam keamanan. Peristiwa itu terjadi saat Ardian melakukan sosialisasi terkait pengelolaan lahan yang akan dikembangkan oleh PT RRAA. Akibat serangan itu, Ardian menderita luka lebam di wajah dan tubuhnya, yang jelas merusak martabat profesi advokat yang seharusnya dihormati dalam menjalankan tugasnya.

Kasus pengeroyokan ini tak hanya menjadi perhatian bagi kalangan advokat, tetapi juga memicu reaksi dari aktivis dan masyarakat yang khawatir akan maraknya praktik premanisme yang meresahkan. Sebagai pilar penegakan hukum, profesi advokat yang menjadi korban dalam kejadian ini juga membuka perdebatan tentang urgensi penegakan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan dan premanisme yang semakin meluas di masyarakat.

Sejumlah kalangan mendesak agar kepolisian lebih tegas dalam menangani kasus semacam ini, guna memberi efek jera bagi pelaku premanisme yang kerap mengganggu ketertiban umum dan merusak citra hukum di Indonesia.(Fjr)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Cikarang Barat Gerebek Konter HP Penjual Obat Terlarang, 3 Orang Ditangkap

8 June 2025 - 14:43 WIB

Preman Pukul Pengacara di Cengkareng, Kapolri Diminta Turun Tangan

2 June 2025 - 07:09 WIB

Anggota TNI dan Satuan pengamanan ( Satpam) Perumahan Rayyan Residen Jadi korban Pembacokan Tukang Pencari Jamur

24 March 2025 - 22:56 WIB

Keluarga Siti Nadita Inaya Berjuang Melawan Penyalahgunaan Kekuasaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

15 March 2025 - 12:52 WIB

Enam Pria di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Pemerasan Menggunakan Modus Mengaku Wartawan

15 February 2025 - 12:07 WIB

Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia

13 February 2025 - 20:57 WIB

Trending di Hukrim