Pengurusan SKCK Semakin Mudah di 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 14 May 2025 21:07 WIB

Pengurusan SKCK Semakin Mudah di 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays, – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga urusan imigrasi. Menyambut era digitalisasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini mempermudah proses pengurusan SKCK melalui layanan online resmi yang dapat diakses lewat aplikasi.

Dengan sistem yang lebih praktis dan efisien, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor polisi. Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang tetap harus dipenuhi untuk memastikan proses pengajuan SKCK berjalan lancar.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 3 hingga 6 lembar (sesuai ketentuan Polres/Polsek)

5. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif

6. Formulir pengisian data diri (tersedia di aplikasi resmi Polri atau kantor polisi)

7. Sidik jari yang akan diambil saat proses verifikasi di kantor polisi

Untuk keperluan luar negeri, seperti pembuatan visa atau permohonan izin tinggal, pemohon juga diwajibkan menyertakan dokumen tambahan seperti paspor.

Dengan memanfaatkan layanan digital ini, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus SKCK. Polri juga terus mengimbau warga untuk memeriksa persyaratan dengan teliti sebelum mengajukan permohonan agar proses dapat berjalan tanpa hambatan.(red)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Pokja Wali Kota Jakarta Timur Resmi Dikukuhkan, Kolaborasi Media-Pemerintah Kian Solid

30 April 2026 - 21:33 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar Advokasi Dukungan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

30 April 2026 - 21:28 WIB

Dari Umat Buddha ke Lingkungan: PC HIKMAHBUDHI Kabupaten Tangerang Bawa Sejumlah Isu Krusial ke Hadapan Bupati Tangerang

30 April 2026 - 16:59 WIB

Pengusaha Tenaga Listrik: Ketahanan Energi Dukung Kemandirian Pangan

30 April 2026 - 16:49 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

30 April 2026 - 10:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

30 April 2026 - 10:41 WIB

Trending di Berita