Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Berita · 14 May 2025 21:07 WIB

Pengurusan SKCK Semakin Mudah di 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays, – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga urusan imigrasi. Menyambut era digitalisasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini mempermudah proses pengurusan SKCK melalui layanan online resmi yang dapat diakses lewat aplikasi.

Dengan sistem yang lebih praktis dan efisien, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor polisi. Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang tetap harus dipenuhi untuk memastikan proses pengajuan SKCK berjalan lancar.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 3 hingga 6 lembar (sesuai ketentuan Polres/Polsek)

5. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif

6. Formulir pengisian data diri (tersedia di aplikasi resmi Polri atau kantor polisi)

7. Sidik jari yang akan diambil saat proses verifikasi di kantor polisi

Untuk keperluan luar negeri, seperti pembuatan visa atau permohonan izin tinggal, pemohon juga diwajibkan menyertakan dokumen tambahan seperti paspor.

Dengan memanfaatkan layanan digital ini, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus SKCK. Polri juga terus mengimbau warga untuk memeriksa persyaratan dengan teliti sebelum mengajukan permohonan agar proses dapat berjalan tanpa hambatan.(red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pesawat Pengangkut 442 Jemaah Haji Diancam Bom, TNI AU Lanud Soewondo Kerahkan Kekuatan Penyelamatan Penuh

18 June 2025 - 19:55 WIB

Petugas Citata Kalideres Tutup Mata Terkait Pelanggaran Proyek Bangunan Megah di Taman Surya

18 June 2025 - 07:16 WIB

Rasakan Kemeriahan Budaya Tionghoa dalam Rangka Menyambut 500 Tahun Jakarta di Festival Glodok 2025

17 June 2025 - 17:03 WIB

Spa atau Sarang Prostitusi? Dugaan Layanan Seks Terbuka di Comfort Spa

17 June 2025 - 15:53 WIB

Sambut HUT ke-498 Jakarta dan Hari Donor Darah Sedunia, Pemkot Jakarta Barat Targetkan 200 Kantong Darah

16 June 2025 - 19:50 WIB

Dinas Sosial DKI Jakarta Hadirkan Program Taman Anak Sejahtera bagi Keluarga Tidak Mampu

16 June 2025 - 18:01 WIB

Trending di Berita