Jakarta, Komunitastodays, – J.S. Tambunan SH, MH, akhirnya angkat bicara terkait dengan viralnya kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, jika dilihat dari sisi hukum positif, hak-hak hukum sudah dilaksanakan oleh Jokowi melalui tim hukum yang telah ditunjuk. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat menghentikan segala kegaduhan terkait isu ini.
“Segala kegaduhan di media sosial dan media mainstream sebaiknya disudahi saja dulu. Kita tunggu hasil dari persidangan mengenai asli atau palsunya ijazah tersebut, dan itulah yang wajib kita hormati,” ujar J.S. Tambunan dalam wawancara dikantornya. Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, J.S. Tambunan juga menegaskan pentingnya untuk tidak ikut serta dalam penyebaran berita bohong, terutama yang berkaitan dengan kasus ini. Sebab, menurutnya, menyebarkan hoaks dapat berujung pada tindak pidana.
“Berita hoaks jangan disebarkan karena bisa dikenakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” tambahnya.
J.S. Tambunan mengingatkan agar seluruh masyarakat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi hukum sebagai panglima.
“Hukum adalah panglima, harus dihargai, tegakkan hukum walau langit akan runtuh,” tutupnya.
Dengan pernyataan tersebut, J.S. Tambunan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada, tanpa adanya intervensi yang bisa memperkeruh situasi.(Edward Ngl)