Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Metropolitan ยท 29 Apr 2025 19:35 WIB

Penyegelan Diabaikan, Pembangunan Ruko di Kamal Raya Jalan Terus: Ada Apa dengan Pengawasan?


 Penyegelan Diabaikan, Pembangunan Ruko di Kamal Raya Jalan Terus: Ada Apa dengan Pengawasan? Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Meskipun telah dilakukan penyegelan atas dugaan pemalsuan perizinan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres, pembangunan ruko di Jalan Kamal Raya, RT 002 RW 006, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, tetap berlanjut tanpa hambatan. Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bangunan tersebut diklaim sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2021. Namun, hingga saat ini, Dinas Citata Kecamatan Kalideres maupun Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Kecamatan belum mengeluarkan klarifikasi resmi, mempertebal dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses penerbitan izin.

Ironisnya, di tengah ketidakjelasan tersebut, pembangunan di lokasi tetap berlangsung aktif. Tidak terlihat adanya pemasangan ulang tanda segel sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung maupun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Kondisi ini menyoroti lemahnya pengawasan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Barat serta jajaran pemerintah kota.

Bahkan, dugaan pembiaran dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat setempat mulai mencuat ke permukaan.

“Ini bentuk nyata pengabaian terhadap regulasi yang sudah jelas. Tidak adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang menandakan lemahnya pengawasan atau bahkan indikasi praktik suap,” tegas Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, Senin (28/4/2025).

Awy menambahkan, jika ketidakberesan ini terus dibiarkan, dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat akan mendorong Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran DCKTRP.

“Pemerintah harus segera bertindak. Jika pelanggaran ini tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan memperburuk citra tata kelola pembangunan di ibu kota,” ujarnya.

Publik saat ini menanti langkah konkret dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menuntaskan kasus ini. Penegakan aturan secara adil dan transparan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak pemilik bangunan maupun dari pejabat terkait yang bersedia memberikan klarifikasi.(Fjr)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Jakarta Barat: Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

2 May 2025 - 14:49 WIB

Pemerintah Kota Jakarta Barat Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama Petugas Calon Jamaah Haji ASN 2025

2 May 2025 - 14:35 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Bangga Hadiri Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat Kedaerahan

29 April 2025 - 20:31 WIB

Pemkot Jakarta Barat Sebar Benih Nyamuk Ber-Wolbachia di Kantor Wali Kota

29 April 2025 - 16:32 WIB

POKDAR Kamtibmas Bhayangkara Sektor Tarumajaya Gelar Halal Bihalal untuk Pererat Silaturahmi

27 April 2025 - 14:40 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Lebaran Betawi 2025 di Monas

26 April 2025 - 18:58 WIB

Trending di Metropolitan