Jakarta, Komunitastodays,- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar Rapat Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Batas Wilayah Administrasi antara Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, dan Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, pada Kamis (17/4/25), bertempat di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Rapat dipimpin oleh Ketua Subkelompok Penataan dan Pengembangan Wilayah Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Irwantho, didampingi Kepala Subbagian Administrasi Pemerintahan Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Jakarta Barat, Raden Ilham Agustian Lesmana. Turut hadir Camat Cengkareng, Ahmad Faqih, serta Wakil Camat Kalideres, Ziki Zulkarnain, beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Irwantho menjelaskan bahwa dalam berita acara yang ditandatangani tersebut, telah disepakati penarikan garis batas indikatif antara kedua kelurahan. Kesepakatan ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 27 Februari 2025. Penarikan garis mengikuti batas-batas fisik persil yang ada di lapangan dan telah disetujui oleh seluruh pihak terkait, mulai dari unsur kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota.
“Penetapan batas wilayah ini adalah bagian dari proses revisi Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2007 yang telah berjalan sejak 2022, dan ditargetkan rampung pada 2025 atau 2026. Nantinya, hasil akhir akan menjadi batas wilayah spasial yang jelas, sesuai kaidah dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial,” ujar Irwantho.
Rapat ini menjadi bagian penting dari upaya penataan wilayah administratif yang lebih tertib dan akurat, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif di wilayah DKI Jakarta.(Fjr)