Pemkot Jakarta Barat Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pajak Daerah Triwulan I - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 16 Apr 2025 17:54 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pajak Daerah Triwulan I


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melaksanakan rapat koordinasi dan monitoring evaluasi pajak daerah triwulan I, Rabu (16/4/2025), guna mengoptimalkan penerimaan dan pendapatan pajak daerah di wilayah Jakarta Barat. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Firmanudin Ibrahim, didampingi Kabag Pemerintahan Rano Rahmat Effendi dan Kepala Subanpenda Jakarta Barat, Rusdian.

Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, dalam kesempatan ini mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan kota Jakarta Barat untuk memastikan bahwa informasi terkait kewajiban pajak disampaikan dengan tepat sasaran kepada Wajib Pajak (WP).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi, menegaskan agar semua pihak di Pemkot Jakbar tidak memungut biaya apapun dalam proses pengumpulan pajak daerah ini, guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Rusdian, juga menyampaikan harapannya agar jajaran Pemkot Jakarta Barat dapat mempertahankan citra positifnya sebagai wilayah dengan pendapatan di atas seratus persen.

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, memberikan insentif kepada Wajib Pajak dengan NJOP maksimal 2 miliar dengan pembebasan pembayaran pokok PBB-P2 sebesar 100% pada tahun pajak 2025.(Grace NP)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

3 May 2026 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026

1 May 2026 - 13:22 WIB

Pemkot Jakbar Hadiri Penyerahan Sertifikat Aset PLN, Perkuat Pengamanan Aset Negara

1 May 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita