Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Metropolitan · 14 Apr 2025 20:20 WIB

Pemkot Jakarta Barat Incar Predikat Utama Kota Layak Anak 2024


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menargetkan predikat Utama dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA) tahun 2024. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Verifikasi Lapangan secara hybrid yang digelar di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (14/4/2025).

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengembangkan wilayah Jakarta Barat sebagai Kota Layak Anak secara berkesinambungan. “Tahun 2023, Jakarta Barat berhasil meraih predikat Nindya. Ini adalah hasil kerja keras semua pihak—OPD, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, dan media,” ujar Uus.

Ia menambahkan bahwa berbagai program telah digulirkan guna memenuhi hak anak, mulai dari dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, pemuka agama, hingga media. “Kami juga menggandeng berbagai kolaborator seperti Yayasan Sekar Nusa, Forum Kampung Kerukunan Rawa Buaya, Perumda PAM Jaya, Bank DKI, Radio Sonora, DAI TV, dan lainnya,” lanjutnya.

Salah satu bentuk dukungan konkret datang melalui media luar ruang, berupa pemutaran konten videotron di pusat perbelanjaan modern. Konten tersebut menampilkan dukungan dari Wali Kota, tim penggerak PKK, dan para pemangku kepentingan lainnya terhadap terwujudnya Kota Layak Anak.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yang diwakili oleh Asisten Deputi Koordinasi Perumusan Kebijakan Perlindungan Anak, Muhammad Iksan, menjelaskan bahwa KLA merupakan sistem pembangunan berkelanjutan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

“Penyelenggaraan KLA merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 21, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Iksan. Ia juga menekankan bahwa wali kota atau bupati memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan dan evaluasi KLA di wilayah masing-masing.

Dengan semangat kolaborasi dan kerja nyata, Jakarta Barat optimistis meraih predikat Utama dalam penilaian KLA 2024, sebagai bentuk nyata komitmen terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.(Fjr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Jakarta Barat: Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

2 May 2025 - 14:49 WIB

Pemerintah Kota Jakarta Barat Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama Petugas Calon Jamaah Haji ASN 2025

2 May 2025 - 14:35 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Bangga Hadiri Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat Kedaerahan

29 April 2025 - 20:31 WIB

Penyegelan Diabaikan, Pembangunan Ruko di Kamal Raya Jalan Terus: Ada Apa dengan Pengawasan?

29 April 2025 - 19:35 WIB

Pemkot Jakarta Barat Sebar Benih Nyamuk Ber-Wolbachia di Kantor Wali Kota

29 April 2025 - 16:32 WIB

POKDAR Kamtibmas Bhayangkara Sektor Tarumajaya Gelar Halal Bihalal untuk Pererat Silaturahmi

27 April 2025 - 14:40 WIB

Trending di Metropolitan