Jakarta, Komunitastodays, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali melaksanakan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk peserta didik. Pencairan dana ini akan dilakukan secara bertahap mulai 8 April 2025. Pencairan ini mencakup dua kelompok penerima, yaitu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik, sementara itu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 berjumlah 707.622 peserta didik. Pencairan dana bagi kedua kelompok penerima ini baru akan dilakukan setelah seluruh proses administratif selesai, meliputi pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima yang dilakukan oleh Bank DKI.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengingatkan agar para penerima dana KJP Plus memastikan semua prosedur administrasi telah dipenuhi sebelum pencairan dilakukan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus, masyarakat dapat mengakses Instagram resmi. (fjr)