Dukcapil Jakarta Barat Gelar Layanan Jemput Bola dan Sosialisasi di Kelurahan Srengseng - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 9 Apr 2025 19:04 WIB

Dukcapil Jakarta Barat Gelar Layanan Jemput Bola dan Sosialisasi di Kelurahan Srengseng


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menggelar layanan “jemput bola” serta sosialisasi terkait penataan domisili dan aktivasi akun data warga di kediaman Ketua RT 002 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kembangan, pada Rabu (9/4/2025).

Kepala Sektor Dukcapil Kecamatan Kembangan, Lisa Anggraini, menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan layanan “jemput bola” di lingkungan RT dan RW sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan tertib administrasi kependudukan.

“Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat, khususnya pendatang baru, untuk mengurus administrasi kependudukan. Kami juga memberikan pembinaan kepada warga agar mereka memahami pentingnya tertib administrasi,” ujar Lisa.

Menurut Lisa, layanan yang diberikan mencakup perekaman KTP, pengurusan kartu keluarga, aktivasi identitas kependudukan digital, serta konsultasi terkait masalah administrasi kependudukan lainnya. Layanan ini dibuka mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

Di lokasi kegiatan, Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Srengseng, Budi Yulian, mengungkapkan bahwa sejak layanan dibuka, sejumlah warga langsung mendatangi kediaman Ketua RT 02 RW 02, Irfan Nasril, untuk mengajukan permohonan aktivasi kependudukan digital dan perekaman KTP.

Sementara itu, Ketua RT 02 RW 02, Irfan Yasril, menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memberikan sosialisasi terkait administrasi kependudukan kepada warga, terutama kepada pemilik rumah kontrakan dan kos-kosan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Irfan mengimbau pendatang baru untuk melakukan pelaporan wajib dalam waktu 2×24 jam setelah kedatangan.

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan, serta mendukung terciptanya tertib administrasi di lingkungan masyarakat.(FN)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

3 May 2026 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026

1 May 2026 - 13:22 WIB

Pemkot Jakbar Hadiri Penyerahan Sertifikat Aset PLN, Perkuat Pengamanan Aset Negara

1 May 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita