Menu

Mode Gelap
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan Pemimpin Redaksi Komunitastodays.co Serahkan SK Kepengurusan Kaperwil Jateng kepada Suyana dan Jajarannya

Metropolitan · 9 Apr 2025 19:04 WIB

Dukcapil Jakarta Barat Gelar Layanan Jemput Bola dan Sosialisasi di Kelurahan Srengseng


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menggelar layanan “jemput bola” serta sosialisasi terkait penataan domisili dan aktivasi akun data warga di kediaman Ketua RT 002 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kembangan, pada Rabu (9/4/2025).

Kepala Sektor Dukcapil Kecamatan Kembangan, Lisa Anggraini, menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan layanan “jemput bola” di lingkungan RT dan RW sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan tertib administrasi kependudukan.

“Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat, khususnya pendatang baru, untuk mengurus administrasi kependudukan. Kami juga memberikan pembinaan kepada warga agar mereka memahami pentingnya tertib administrasi,” ujar Lisa.

Menurut Lisa, layanan yang diberikan mencakup perekaman KTP, pengurusan kartu keluarga, aktivasi identitas kependudukan digital, serta konsultasi terkait masalah administrasi kependudukan lainnya. Layanan ini dibuka mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

Di lokasi kegiatan, Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Srengseng, Budi Yulian, mengungkapkan bahwa sejak layanan dibuka, sejumlah warga langsung mendatangi kediaman Ketua RT 02 RW 02, Irfan Nasril, untuk mengajukan permohonan aktivasi kependudukan digital dan perekaman KTP.

Sementara itu, Ketua RT 02 RW 02, Irfan Yasril, menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memberikan sosialisasi terkait administrasi kependudukan kepada warga, terutama kepada pemilik rumah kontrakan dan kos-kosan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Irfan mengimbau pendatang baru untuk melakukan pelaporan wajib dalam waktu 2×24 jam setelah kedatangan.

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan, serta mendukung terciptanya tertib administrasi di lingkungan masyarakat.(FN)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jakarta Barat Siap Sambut Penilaian Adipura 2025, Sudin LH Tutup TPS Liar

5 August 2025 - 21:34 WIB

Kapolsek Palmerah Resmi Berganti, Kompol Gomos Simamora Gantikan Kompol Eko Adi Setiawan

5 August 2025 - 20:07 WIB

Pemkot Jakarta Barat Apresiasi Sinergi Tiga Pilar dan Stakeholder di Kecamatan Palmerah

31 July 2025 - 19:58 WIB

Tim Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Verifikasi Lapangan Proklim RW 07 Sukabumi Selatan

29 July 2025 - 19:10 WIB

Wali Kota Arifin Ancam Pengelola Parkir Liar dengan Sanksi Pidana

28 July 2025 - 19:30 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar FGD untuk Akselerasi Penyelesaian Kewajiban Pengembang SIPPT/IPPR

28 July 2025 - 17:36 WIB

Trending di Metropolitan