Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Metropolitan · 9 Apr 2025 19:04 WIB

Dukcapil Jakarta Barat Gelar Layanan Jemput Bola dan Sosialisasi di Kelurahan Srengseng


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menggelar layanan “jemput bola” serta sosialisasi terkait penataan domisili dan aktivasi akun data warga di kediaman Ketua RT 002 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kembangan, pada Rabu (9/4/2025).

Kepala Sektor Dukcapil Kecamatan Kembangan, Lisa Anggraini, menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan layanan “jemput bola” di lingkungan RT dan RW sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan tertib administrasi kependudukan.

“Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat, khususnya pendatang baru, untuk mengurus administrasi kependudukan. Kami juga memberikan pembinaan kepada warga agar mereka memahami pentingnya tertib administrasi,” ujar Lisa.

Menurut Lisa, layanan yang diberikan mencakup perekaman KTP, pengurusan kartu keluarga, aktivasi identitas kependudukan digital, serta konsultasi terkait masalah administrasi kependudukan lainnya. Layanan ini dibuka mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

Di lokasi kegiatan, Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Srengseng, Budi Yulian, mengungkapkan bahwa sejak layanan dibuka, sejumlah warga langsung mendatangi kediaman Ketua RT 02 RW 02, Irfan Nasril, untuk mengajukan permohonan aktivasi kependudukan digital dan perekaman KTP.

Sementara itu, Ketua RT 02 RW 02, Irfan Yasril, menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memberikan sosialisasi terkait administrasi kependudukan kepada warga, terutama kepada pemilik rumah kontrakan dan kos-kosan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Irfan mengimbau pendatang baru untuk melakukan pelaporan wajib dalam waktu 2×24 jam setelah kedatangan.

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan, serta mendukung terciptanya tertib administrasi di lingkungan masyarakat.(FN)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Jakarta Barat: Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

2 May 2025 - 14:49 WIB

Pemerintah Kota Jakarta Barat Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama Petugas Calon Jamaah Haji ASN 2025

2 May 2025 - 14:35 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Bangga Hadiri Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat Kedaerahan

29 April 2025 - 20:31 WIB

Penyegelan Diabaikan, Pembangunan Ruko di Kamal Raya Jalan Terus: Ada Apa dengan Pengawasan?

29 April 2025 - 19:35 WIB

Pemkot Jakarta Barat Sebar Benih Nyamuk Ber-Wolbachia di Kantor Wali Kota

29 April 2025 - 16:32 WIB

POKDAR Kamtibmas Bhayangkara Sektor Tarumajaya Gelar Halal Bihalal untuk Pererat Silaturahmi

27 April 2025 - 14:40 WIB

Trending di Metropolitan