Jakarta, Komunitastodays, – Dewan Pers (DP) menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah tidak memiliki legal standing sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukum Dewan Pers, Ade Wahyudin SH, dkk., dalam eksepsi yang diajukan di PN Jakarta Pusat pada 19 Maret lalu melalui e-court.
Alasan utama yang disampaikan Dewan Pers adalah bahwa HCB telah diberhentikan secara resmi dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat melalui Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 pada 16 Juli 2024. Dengan demikian, HCB tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk mengajukan gugatan terhadap Dewan Pers.
Sebelumnya, HCB menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst, terkait dengan insiden pemecatannya dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Dalam gugatan tersebut, HCB mengklaim dirinya diusir secara tidak sah. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum, dan Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam, MH, mulai berlangsung dengan perkara yang diajukan oleh HCB.
Namun, dalam eksepsi Dewan Pers, disebutkan bahwa HCB sudah tidak lagi memiliki hak untuk menggugat karena statusnya sebagai Ketua Umum PWI Pusat telah dicabut. Beberapa alasan yang diajukan antara lain pengakuan HCB dalam gugatannya yang menyatakan telah melaksanakan Kongres XXV PWI pada 26 September 2023, yang menetapkan struktur kepengurusan baru, termasuk Ketua Umum yang baru.
Dalam eksepsinya, Dewan Pers juga menilai gugatan yang diajukan oleh HCB bersifat prematur dan salah pihak (error in persona), serta tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan HCB sudah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta tidak ada upaya hukum yang diajukan untuk membatalkan keputusan tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, yang juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini, memberikan dukungan penuh terhadap eksepsi yang diajukan Dewan Pers. Zulmansyah menyatakan bahwa HCB sudah tidak lagi memiliki kedudukan di PWI sejak 16 Juli 2024, dan oleh karena itu, tindakan hukum yang diambil HCB tidak sah.
“Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing, dan kami sepenuhnya setuju dengan hal tersebut. Ini sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah. Senin (24/3/25).
Zulmansyah juga mengingatkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba melakukan manuver hukum yang hanya akan merugikan nama baik PWI. “Karena itu berhentilah bermanuver menggugat di pengadilan atau melaporkan kasus pidana di kepolisian. Semua itu sia-sia saja dan hanya memperburuk nama PWI,” tutup Zulmansyah.
Dengan eksepsi ini, Dewan Pers meminta majelis hakim untuk menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima dan menghukum HCB untuk membayar biaya perkara.*(red)