Jakarta, Komunitastodays – Warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara kini resmi memiliki sertifikat Hak Buna Bangunan (SHGB) atas yang mereka tempati.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara simbolis menyerahkan lima sertifikat tersebut kepada warga, Minggu (16/2/2025).
Nusron Wahid menjelaskan, kawasan tersebut sebelumnya merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Jakarta dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sejak tahun 1970-an, kawasan Kampung Nelayan Muara Angke ini mulai dihuni oleh masyarakat tanpa kepemilikan sertifikat resmi.
“Ini sejarahnya, dulu tanah ini tanah kawasan pelabuhan ikan, punyanya Pemprov dengan HPL-nya. Diokupasi masyarakat sejak tahun 70-an tanpa alas hak yang sah. Mereka sudah berjuang lama untuk mendapatkan legalitas ini,” ujar Nusron.
Nusron mengungkapkan, perjuangan warga, bersama tokoh masyarakat setempat dianggap mampu meyakinkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta saat itu, Heru Budi Hartono, untuk memberikan hak pengelolaan.
Ia mengapresiasi keinginan baik pemerintah provinsi dalam menjawab tuntutan masyarakat, serta peran BPN dalam melegitimasi solusi ini.
“Jadi yang pertama, pemprov punya keinginan baik, menjawab keinginan dan tuntutan dari masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN. Sehingga ini solusi tripartit untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara,” ujar Nusron menambahkan.
Ini statusnya sama seperti tanah reklamasi, HGB di atas HPL. Dengan ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, meskipun kepemilikannya tetap di bawah pengelolaan Pemprov Jakarta.
Nusron menyebut HGB yang diberikan masa berlakunya hingga 30 tahun. Kemudian, masa berlaku itu dapat diperpanjang 20 tahun lagi, serta diperbarui 30 tahun lagi, sehingga total 80 tahun.
Selain itu lanjut Nusron, SHGB ini dapat diperjualbelikan. Ini sudah hampir sama seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), hanya saja waktunya dibatasi hingga 80 tahun. Setelah itu, anak atau ahli waris bisa mengajukan perpanjangan tergantung kebijakan Pemprov dan gubernur saat itu.
Menurut Nusron, pemberian SHGB ini merupakan solusi terbaik bagi warga Muara Angke yang telah lama menempati lahan tersebut.
Ia menyebut, penerbitan SHGB ini merupakan solusi tripartit antara Pemerintah Provinsi Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga Kampung Nelayan Bermis Muara Angke.
“Pemprov punya niat baik, masyarakat mendapat kepastian hukum, dan BPN melegitimasi hak tersebut. Ini solusi untuk memberikan perlindungan kepada warga,” tandasnya.
Sementara itu, H.M. Hasyim, mengungkapkan rasa bahagia dan gembira saat ia menerima langsung SHGB dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Terimakasih kepada pak Menteri, Pemprov Jakarta dan jajaran Kementerian ATR/BPN Jakarta Utara. Saya bahagia dan gembira mendapatkan SHGB setelah puluhan tahun tinggal di Kampung Nelayan Muara Angke,” ujarnya. (Tulus S)