Jakarta, Komunitastodays,– Enam pria di Jakarta Selatan ditangkap polisi pada 7 Februari 2025 setelah terbukti melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan. Mereka awalnya berniat untuk memeras seorang jaksa, namun ternyata salah sasaran korban mereka adalah seorang karyawan swasta.
Keenam pelaku yang ditangkap adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Mereka ditangkap di enam lokasi berbeda oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, setelah berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV dan analisis kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penangkapan dimulai pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika tim mengamankan salah satu pelaku berinisial MS. Setelah dilakukan pengembangan, lima pelaku lainnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan, korban yang berinisial SA (42) awalnya dikira jaksa oleh para pelaku. “Mereka kira korban adalah jaksa, padahal bukan. Mereka hanya asal tebak,” ungkap AKBP Ressa, dilansir dari detikcom, Rabu (13/2/25).
Modus operandi para pelaku adalah dengan mencari target di hotel-hotel, kemudian membuntuti calon korban yang baru keluar. Mereka kemudian menghampiri korban dan mengancam akan menyebarkan berita palsu jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Kejadian ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, ketika seorang perempuan mendatangi SA di rumah orang tuanya di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan. Perempuan itu mengajak korban keluar, dan tak lama kemudian, para pelaku datang dan menuduh SA baru saja keluar dari hotel bersama perempuan tersebut.
Korban dibawa ke sebuah warung dekat rumahnya, di mana pelaku menunjukkan foto mobil korban yang terparkir di garasi hotel untuk memperkuat ancaman mereka. Mereka memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta agar berita tersebut tidak disebarluaskan ke 30 media.
“Pelaku bilang, ‘Ini kami dari media, mau diramaikan sekarang atau ada kebijaksanaan?’ Lalu salah satu pelaku menuduh, ‘Abang jaksa, kan?’ Korban sudah membantah, tapi pelaku terus memaksa,” jelas AKBP Ressa.
Korban pun akhirnya mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku, dengan sisa uang diminta untuk dikirim dalam waktu tiga minggu.
Setiap pelaku memiliki peran tertentu dalam aksi pemerasan ini. MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, dan menjadi sopir. FFH menyiapkan mobil dan membuntuti korban. DP bertugas menyiapkan korban dan melakukan negosiasi. HPS ikut menyiapkan mobil, bernegosiasi, dan membuntuti korban bersama FFH. MN menyediakan mobil dan rekening untuk menampung uang hasil pemerasan, sedangkan JP bertugas mengintai korban SA.
Saat ini, keenam pelaku telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum atas tindakan mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pemerasan serupa yang mengatasnamakan media.(Grace NP)