Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Hukrim · 15 Feb 2025 12:07 WIB

Enam Pria di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Pemerasan Menggunakan Modus Mengaku Wartawan


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,– Enam pria di Jakarta Selatan ditangkap polisi pada 7 Februari 2025 setelah terbukti melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan. Mereka awalnya berniat untuk memeras seorang jaksa, namun ternyata salah sasaran korban mereka adalah seorang karyawan swasta.

Keenam pelaku yang ditangkap adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Mereka ditangkap di enam lokasi berbeda oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, setelah berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV dan analisis kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penangkapan dimulai pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika tim mengamankan salah satu pelaku berinisial MS. Setelah dilakukan pengembangan, lima pelaku lainnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan, korban yang berinisial SA (42) awalnya dikira jaksa oleh para pelaku. “Mereka kira korban adalah jaksa, padahal bukan. Mereka hanya asal tebak,” ungkap AKBP Ressa, dilansir dari detikcom, Rabu (13/2/25).

Modus operandi para pelaku adalah dengan mencari target di hotel-hotel, kemudian membuntuti calon korban yang baru keluar. Mereka kemudian menghampiri korban dan mengancam akan menyebarkan berita palsu jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

Kejadian ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, ketika seorang perempuan mendatangi SA di rumah orang tuanya di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan. Perempuan itu mengajak korban keluar, dan tak lama kemudian, para pelaku datang dan menuduh SA baru saja keluar dari hotel bersama perempuan tersebut.

Korban dibawa ke sebuah warung dekat rumahnya, di mana pelaku menunjukkan foto mobil korban yang terparkir di garasi hotel untuk memperkuat ancaman mereka. Mereka memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta agar berita tersebut tidak disebarluaskan ke 30 media.

“Pelaku bilang, ‘Ini kami dari media, mau diramaikan sekarang atau ada kebijaksanaan?’ Lalu salah satu pelaku menuduh, ‘Abang jaksa, kan?’ Korban sudah membantah, tapi pelaku terus memaksa,” jelas AKBP Ressa.

Korban pun akhirnya mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku, dengan sisa uang diminta untuk dikirim dalam waktu tiga minggu.

Setiap pelaku memiliki peran tertentu dalam aksi pemerasan ini. MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, dan menjadi sopir. FFH menyiapkan mobil dan membuntuti korban. DP bertugas menyiapkan korban dan melakukan negosiasi. HPS ikut menyiapkan mobil, bernegosiasi, dan membuntuti korban bersama FFH. MN menyediakan mobil dan rekening untuk menampung uang hasil pemerasan, sedangkan JP bertugas mengintai korban SA.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum atas tindakan mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pemerasan serupa yang mengatasnamakan media.(Grace NP)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota TNI dan Satuan pengamanan ( Satpam) Perumahan Rayyan Residen Jadi korban Pembacokan Tukang Pencari Jamur

24 March 2025 - 22:56 WIB

Keluarga Siti Nadita Inaya Berjuang Melawan Penyalahgunaan Kekuasaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

15 March 2025 - 12:52 WIB

Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia

13 February 2025 - 20:57 WIB

Polisi Amankan Pemotor yang Viral karena Lawan Arah dan Pecahkan Kaca Mobil

5 February 2025 - 20:20 WIB

Bigman Simamora Kuasai Tanah Hj.Rosdiana Dengan Cara Premanisme

10 December 2024 - 09:27 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka

19 September 2024 - 20:50 WIB

Trending di Hukrim