Menu

Mode Gelap
Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan

Metropolitan · 11 Feb 2025 12:21 WIB

LSM PPHK: Ada Dugaan Upeti Oknum Pejabat dalam Kasus Reklame Ilegal di Kalideres


 LSM PPHK: Ada Dugaan Upeti Oknum Pejabat dalam Kasus Reklame Ilegal di Kalideres Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Konstruksi bangunan reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Bangunan reklame yang berada di kawasan kendali ketat reklame ini dilaporkan telah beroperasi dengan mempromosikan produk kendaraan listrik roda empat. Hal ini memicu dugaan adanya pelanggaran aturan yang melibatkan oknum pejabat terkait.

Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti adanya pelanggaran serius terkait bangunan reklame tersebut. “Sudah dijelaskan dalam Pergub DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 yang mengatur pemasangan reklame di Jakarta. Jadi, dugaan keterlibatan oknum Citata dan Satpol PP yang menerima uang koordinasi dari pemilik reklame semakin jelas,” kata Awy dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Menurut Awy, fakta bahwa bangunan reklame ilegal ini tetap beroperasi menunjukkan lemahnya penegakan aturan oleh instansi terkait. “Kami pastikan reklame tersebut tidak memiliki izin dan jelas menyalahi aturan. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya tegas.

Awy juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa temuan ini ke jalur hukum dengan melibatkan inspektorat dan kejaksaan. “Kami akan tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak inspektorat dan kejaksaan. Tidak boleh ada pembiaran seperti ini di Jakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa LSM PPHK telah mengumpulkan berbagai data yang menguatkan dugaan adanya “dosa-dosa” oknum DCKTRP dan Satpol PP DKI Jakarta dalam kasus reklame ilegal ini.

Pergub DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 secara tegas mengatur tata kelola pemasangan reklame di Jakarta. Dalam regulasi tersebut, kawasan tertentu ditetapkan sebagai zona kendali ketat reklame yang tidak boleh dipasangi iklan komersial tanpa izin khusus.

Meski aturan sudah jelas, pelanggaran seperti ini masih kerap terjadi. Publik berharap agar pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran tata ruang dan perizinan reklame di ibu kota. Dugaan keterlibatan oknum pejabat yang disebut menerima upeti semakin mencoreng upaya penegakan aturan tata ruang di Jakarta.

Pihak terkait di DCKTRP dan Satpol PP DKI Jakarta hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah dalam menindak reklame ilegal dan menjaga wajah kota tetap tertib sesuai aturan yang berlaku.(Fjr)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

14 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola Piala Camat Cengkareng 2025

11 August 2025 - 20:20 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar Tabligh Akbar Sambut HUT RI ke-80, Ribuan Jamaah Padati Masjid Assahara

10 August 2025 - 19:32 WIB

800 Petugas Gabungan Bersihkan Sungai Ciliwung di Jakarta Barat

9 August 2025 - 21:03 WIB

Semarak Kemerdekaan di Maxone Hotel Jakarta: Dua Promo Spesial Meriahkan Bulan Agustus

7 August 2025 - 22:36 WIB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Lakukan Sidak ke UP PKB Kedaung Kali Angke

6 August 2025 - 13:49 WIB

Gubernur Pramono Anung Resmi Buka Pameran Flona 2025 di Lapangan Banteng

6 August 2025 - 05:49 WIB

Trending di Metropolitan