Menu

Mode Gelap
Wagub DKI Ajak Umat Buddha Jadi Teladan Persatuan Umat Beragama di Jakarta Walubi Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Candi Borobudur Sambut Waisak 2025 Sudin Sosial Jakarta Barat Bongkar Surat Permintaan Kurban Palsu, Waspadai Penipuan Berkedok Amal Jakarta Bergetar! Gubernur Pramono Lantik 59 Pejabat, 4 Kepala Wilayah Baru Siap Tancap Gas CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta

Berita ยท 20 Dec 2024 18:10 WIB

Satpol PP Dikecam: Diduga Pajak Tak Dibayar, Reklame Ilegal di Jakarta Barat Tetap Berdiri


 Satpol PP Dikecam: Diduga Pajak Tak Dibayar, Reklame Ilegal di Jakarta Barat Tetap Berdiri Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Sebuah papan reklame raksasa yang berdiri di Jalan Arjuna Utara, No. 1, RT.013, RW.007, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku. Papan reklame yang terletak di atas lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) tersebut diduga tidak hanya beroperasi tanpa membayar pajak retribusi reklame daerah, tetapi juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021.

Menurut Pergub tersebut, pemasangan reklame di DKI Jakarta diatur dalam tiga zona kawasan: ketat, sedang, dan khusus. Setiap zona memiliki ketentuan yang jelas mengenai jenis dan lokasi pemasangan reklame. Dalam hal ini, reklame tiang tunggal yang terpasang di kawasan Tanjung Duren tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai penempatan reklame, yang seharusnya hanya boleh dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan dalam bentuk elektronik (digital), billboard, neon box, atau neon sign.

Lebih lanjut, Pergub No. 100 Tahun 2021 juga mengatur bahwa reklame yang dipasang di halaman bangunan hanya boleh menampilkan nama gedung, identitas usaha, profesi, dan logo yang berkaitan dengan aktivitas di dalam bangunan tersebut. Pemasangan reklame di luar ketentuan ini jelas merupakan pelanggaran hukum.

Kritik Terhadap Penegakan Hukum yang Lemah

Persoalan reklame ini mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Ir. Manuara Siahaan, yang menilai lambannya penanganan reklame ilegal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum. Manuara, yang juga merupakan politisi dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), mengkritik Satpol PP DKI Jakarta yang hingga saat ini belum mengambil langkah konkret untuk menertibkan reklame ilegal yang jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Manuara, meskipun sudah melakukan penertiban, hingga kini belum ada tindakan yang cukup tegas. “Kami minta Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pak Teguh Setyabudi, segera menindak oknum-oknum PNS Pemprov yang diduga terlibat dalam proses perizinan reklame ilegal ini,” ujar Manuara saat dihubungi pada Kamis (12/12/2024).

Permasalahan dalam Sistem Perizinan dan Pajak Reklame

Salah satu masalah utama yang diangkat oleh Manuara adalah dugaan keterlibatan oknum PNS dalam proses perizinan reklame dan pemungutan pajak yang tidak sesuai aturan. Ia menilai hal ini berkontribusi pada rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di DKI Jakarta. “Permainan di tingkat birokrasi ini membuat penerimaan PAD dari reklame tidak maksimal,” tambah Manuara.

Keterlibatan Aparat dalam Permainan Reklame Ilegal

Isu lainnya yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya permainan uang yang melibatkan aparat Satpol PP dan pengusaha reklame. Praktek-praktek ilegal ini semakin memperburuk kualitas penegakan hukum di Jakarta, mengingat reklame yang jelas melanggar hukum semakin sulit dibongkar. Keadaan ini menambah preseden buruk bagi pengelolaan reklame di DKI Jakarta yang seharusnya bisa menjadi sumber PAD, namun malah terhambat oleh praktek-praktek ilegal.

Tuntutan Tindakan Tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Menanggapi masalah ini, Manuara menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terlibat dan memperbaiki struktur birokrasi yang selama ini dinilai lemah dalam menjalankan tugasnya. “Reformasi di tubuh PNS Pemprov DKI Jakarta sangat diperlukan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Publik pun semakin meragukan kemampuan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan menciptakan sistem pemerintahan yang bersih. Harapan masyarakat kini terletak pada Pj. Gubernur DKI Jakarta untuk membersihkan praktek-praktek korupsi dan permainan dalam perizinan reklame yang selama ini berlangsung.(*RK)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Resmi Dilantik, Pandji Santoso Siap Wujudkan Zona Integritas di PN Jakarta Barat

10 May 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Cirebon BersamaVihara Hemadhiro Mettavati Dan Parami Berbagi 1.300 Paket Alat Mandi untuk Warga Binaan

9 May 2025 - 21:13 WIB

Sudin Sosial Jakarta Barat Bongkar Surat Permintaan Kurban Palsu, Waspadai Penipuan Berkedok Amal

9 May 2025 - 16:48 WIB

Sengketa Lelang Rumah: Warga Ciputat Laporkan Pemenang Lelang ke Polisi

8 May 2025 - 14:19 WIB

Frekuensi KA Melintas Tinggi Saat Libur Panjang Waisak, KAI Daop 6 Imbau Masyarakat Hati-Hati saat Berkendara di Perlintasan Sebidang

8 May 2025 - 12:20 WIB

Koordinasi dan Himbauan di Jembatan Baru, Cengkareng

7 May 2025 - 16:04 WIB

Trending di Berita