Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hebat Lalap Ruko Sparepart di Cengkareng Barat, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah

Metropolitan ยท 19 Dec 2024 14:00 WIB

Dugaan Skandal Pembayaran Uang Pemberhentian Satpol PP Jakarta Barat kepada Pegawai Terpidana


 Dugaan Skandal Pembayaran Uang Pemberhentian Satpol PP Jakarta Barat kepada Pegawai Terpidana Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi sorotan setelah terungkapnya pembayaran uang pemberhentian sementara (PS) kepada pegawai yang sudah terpidana.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023, pembayaran yang tidak seharusnya dilakukan ini mencatatkan jumlah sebesar Rp34.067.894,00 kepada pegawai atas nama EBS yang telah mendapatkan putusan pidana penjara.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Bung Awy Eziary, S.E., M.M., mengatakan, pemberhentian sementara bagi PNS diberikan ketika mereka menghadapi kasus hukum atau ditugaskan pada posisi tertentu.

Namun, kata Awy, ketika PNS tersebut sudah divonis dengan pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap, maka hak kepegawaiannya, termasuk uang pemberhentian sementara, harus dihentikan sampai ada pengangkatan kembali.

Kasus ini bermula dari pegawai EBS di Satpol PP Jakarta Barat, yang meskipun sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana penjara, tetap menerima pembayaran uang pemberhentian sementara.

Pembayaran ini, dengan Nomor Surat Tugas (STS) Nomor 3240122687 dan 3240122689, dilakukan pada 8 Mei 2024.

Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan dalam proses penyampaian putusan pengadilan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang menyebabkan status pegawai tersebut belum diperbarui dalam sistem kepegawaian.

“Pembayaran tersebut jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya hak-hak kepegawaiannya dihentikan,” ucap Awy Eziary, Kamis (19/12/2024).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Jakarta Barat diharapkan segera memperbaiki sistem administrasi kepegawaian dan meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto enggan menanggapi persoalan tersebut saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.(*red,)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat Lalap Ruko Sparepart di Cengkareng Barat, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

6 July 2025 - 22:06 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Buka Rawabuaya Muharram Festival 2025

5 July 2025 - 22:25 WIB

Suku Dinas Perhubungan Jakbar Gencar Tertibkan Parkir Liar di Trotoar Jalan Kyai Tapa

2 July 2025 - 17:16 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Lepas 219 Peserta PMR untuk Ikuti Jumbara 2025 di Cibubur

30 June 2025 - 19:46 WIB

Hadiah Spesial Hari Bhayangkara ke-79: Warga Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis pada 1 Juli 2025!

28 June 2025 - 21:03 WIB

Radar Jakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2: Anak Yatim Sebagai Tamu Istimewa

28 June 2025 - 16:12 WIB

Trending di Metropolitan