Reklame Ilegal di Jakarta Barat: Pembongkaran yang Gagal dan Dugaan Permainan Birokrasi - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 17 Dec 2024 15:55 WIB

Reklame Ilegal di Jakarta Barat: Pembongkaran yang Gagal dan Dugaan Permainan Birokrasi


 Reklame Ilegal di Jakarta Barat: Pembongkaran yang Gagal dan Dugaan Permainan Birokrasi Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Penanganan reklame ilegal di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Pembongkaran reklame di Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, pada Senin (16/12/2024) lalu dinilai tidak serius.

Satpol PP DKI Jakarta hanya mencopot bagian tertentu dari reklame tanpa membongkar tiang konstruksi secara menyeluruh. Langkah ini dianggap setengah hati oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Ir. Manuara Siahaan.

“Kalau serius, harusnya dibongkar habis sampai rata dengan tanah. Jangan bekerja setengah-setengah. Ini akan menjadi persoalan serius jika dibiarkan,” tegas Manuara, Selasa (17/12/2024).

Manuara menyebut tindakan ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi di lingkup pemerintah daerah. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum ASN dalam lingkaran perizinan dan pajak reklame yang memperburuk kondisi.

“Rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame di DKI Jakarta dapat disebabkan oleh permainan-permainan di tingkat birokrasi. Pajak retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak maksimal,” tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi dan reformasi birokrasi terhadap ASN yang terlibat dalam persoalan ini. Ia berjanji akan membawa isu ini ke dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan penyelesaian yang konkret.

Sayangnya, pihak Satpol PP DKI Jakarta, melalui Plt. Kasi Sarkot Rikki Sinaga, enggan memberikan tanggapan terkait pelaksanaan pembongkaran yang dianggap setengah hati. Sikap bungkam ini semakin menimbulkan kekecewaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

Regulasi yang Tidak Tegas

Kegiatan reklame di DKI Jakarta diatur dalam:

1. Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame: Mengatur persyaratan teknis dan administratif reklame.

2. Pergub No. 148 Tahun 2017: Menegaskan larangan reklame di lokasi tertentu.

3. Keputusan Gubernur No. 125 Tahun 2021: Menetapkan lokasi-lokasi strategis yang diperbolehkan untuk reklame.

Namun, pelaksanaan aturan ini tampaknya belum maksimal. Pembiaran tiang reklame yang berdiri kokoh usai pembongkaran hanya akan memberikan celah bagi pelanggaran lebih lanjut.

Satpol PP perlu meningkatkan integritas dan komitmen dalam menegakkan aturan. Tidak cukup hanya mencopot sebagian reklame, melainkan harus ada langkah tegas hingga konstruksi bangunan reklame ilegal benar-benar dihancurkan. Langkah ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. (*red)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

3 May 2026 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026

1 May 2026 - 13:22 WIB

Pemkot Jakbar Hadiri Penyerahan Sertifikat Aset PLN, Perkuat Pengamanan Aset Negara

1 May 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita