Menu

Mode Gelap
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring Dewan Pimpinan Pusat: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR, Buntut Dinamika Politik Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Metropolitan · 17 Dec 2024 15:55 WIB

Reklame Ilegal di Jakarta Barat: Pembongkaran yang Gagal dan Dugaan Permainan Birokrasi


 Reklame Ilegal di Jakarta Barat: Pembongkaran yang Gagal dan Dugaan Permainan Birokrasi Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Penanganan reklame ilegal di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Pembongkaran reklame di Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, pada Senin (16/12/2024) lalu dinilai tidak serius.

Satpol PP DKI Jakarta hanya mencopot bagian tertentu dari reklame tanpa membongkar tiang konstruksi secara menyeluruh. Langkah ini dianggap setengah hati oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Ir. Manuara Siahaan.

“Kalau serius, harusnya dibongkar habis sampai rata dengan tanah. Jangan bekerja setengah-setengah. Ini akan menjadi persoalan serius jika dibiarkan,” tegas Manuara, Selasa (17/12/2024).

Manuara menyebut tindakan ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi di lingkup pemerintah daerah. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum ASN dalam lingkaran perizinan dan pajak reklame yang memperburuk kondisi.

“Rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame di DKI Jakarta dapat disebabkan oleh permainan-permainan di tingkat birokrasi. Pajak retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak maksimal,” tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi dan reformasi birokrasi terhadap ASN yang terlibat dalam persoalan ini. Ia berjanji akan membawa isu ini ke dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan penyelesaian yang konkret.

Sayangnya, pihak Satpol PP DKI Jakarta, melalui Plt. Kasi Sarkot Rikki Sinaga, enggan memberikan tanggapan terkait pelaksanaan pembongkaran yang dianggap setengah hati. Sikap bungkam ini semakin menimbulkan kekecewaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

Regulasi yang Tidak Tegas

Kegiatan reklame di DKI Jakarta diatur dalam:

1. Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame: Mengatur persyaratan teknis dan administratif reklame.

2. Pergub No. 148 Tahun 2017: Menegaskan larangan reklame di lokasi tertentu.

3. Keputusan Gubernur No. 125 Tahun 2021: Menetapkan lokasi-lokasi strategis yang diperbolehkan untuk reklame.

Namun, pelaksanaan aturan ini tampaknya belum maksimal. Pembiaran tiang reklame yang berdiri kokoh usai pembongkaran hanya akan memberikan celah bagi pelanggaran lebih lanjut.

Satpol PP perlu meningkatkan integritas dan komitmen dalam menegakkan aturan. Tidak cukup hanya mencopot sebagian reklame, melainkan harus ada langkah tegas hingga konstruksi bangunan reklame ilegal benar-benar dihancurkan. Langkah ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. (*red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat Dukung Program RSPA demi Keselamatan Berlalu Lintas

11 September 2025 - 20:26 WIB

Seratus Lebih Peserta Ikuti Pelatihan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Kuliner Skala SPPL di Jakarta Barat

10 September 2025 - 19:03 WIB

Sudin Kebudayaan Jakbar Gelar Apresiasi dan Lomba Seni Nuansa Religi

8 September 2025 - 22:31 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar Apel ASN, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Berprestasi

8 September 2025 - 18:07 WIB

Wujudkan Keamanan, Wali Kota Jakbar dan Forkopimko Ikuti Patroli Skala Besar “Jaga Jakarta”

3 September 2025 - 09:31 WIB

Pemkot, Polres, dan Kodim 0503 Jakarta Barat Gelar Patroli Skala Besar Amankan Wilayah

1 September 2025 - 07:13 WIB

Trending di Metropolitan