Menu

Mode Gelap
Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring Dewan Pimpinan Pusat: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR, Buntut Dinamika Politik Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI Ahmad Munir Terpilih Ketum PWI Periode 2025-2030

Nasional · 12 Dec 2024 13:08 WIB

Reklame Ilegal Masih Berdiri, Satpol PP DKI Jakarta Disorot BPK


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 kembali menyoroti kinerja Satpol PP DKI Jakarta terkait penanganan reklame ilegal.

Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya konstruksi reklame tanpa izin yang masih berdiri kokoh di berbagai wilayah Jakarta.

Hal ini menimbulkan celah bagi wajib pajak atau biro reklame untuk terus memasang reklame secara ilegal tanpa takut terkena sanksi.

Celah Hukum dan Dugaan Kelemahan Pengawasan

Laporan BPK menyebutkan bahwa ketidaktegasan Satpol PP dalam membongkar reklame ilegal memberi ruang bagi pelanggaran hukum terus terjadi.

Beberapa reklame yang telah diberi surat peringatan atau disegel nyatanya masih berdiri hingga saat ini, tanpa tindakan pembongkaran yang konkret.

Selain itu, pada Rabu (11/12/2024) akademisi dan pengamat kebijakan publik Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., agar aparat penegak hukum bersama Inspektorat DKI Jakarta segera memeriksa jajaran Satpol PP, khususnya terkait kelalaian dalam menindak reklame yang melanggar aturan.

Reklame-reklame yang tidak berizin ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Awy menilai, temuan dalam LHP BPK ini menguatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP DKI Jakarta.

Menurutnya, konstruksi reklame yang tidak berizin merupakan bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi tersebut.

“Kami minta agar aparat penegak hukum bersama Inspektorat DKI Jakarta segera memeriksa jajaran Satpol PP, khususnya terkait kelalaian dalam menindak reklame yang melanggar aturan. Reklame-reklame yang tidak berizin ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame,” tegas Awy Eziary.

Aparat Diminta Tegas

Menurut Awy, jika kondisi ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terutama Satpol PP, akan terus menurun.

Selain itu, praktik pembiaran seperti ini juga membuka peluang terjadinya penyimpangan seperti korupsi.

“Rekomendasi dari BPK adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola reklame di Jakarta. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa implementasi yang nyata. Jika tidak ada tindakan, masyarakat akan terus mempertanyakan integritas pemerintah daerah,” tambahnya.

Rekomendasi LHP BPK juga menyerukan agar ada perbaikan sistem pengawasan reklame, termasuk penggunaan teknologi dan audit rutin terhadap reklame yang telah mengantongi izin maupun yang diduga melanggar.

Pemprov DKI Jakarta, melalui Satpol PP dan instansi terkait, diharapkan segera merespons temuan ini dengan tindakan nyata, guna memastikan tata kelola reklame sesuai aturan dan menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi.(*red)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur DKI Resmikan Gedung Baru UNIJI, Fasilitas Taman Cattleya, dan Jembatan Inspirasi

2 September 2025 - 19:06 WIB

Ketua PWI Jaya Apresiasi Dukungan Mitra di MHT Awards 2025

2 September 2025 - 14:57 WIB

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol Online

1 September 2025 - 19:45 WIB

Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Apresiasi Dukungan Aparat & Mitra Strategis

1 September 2025 - 17:13 WIB

Gelar Doa untuk Negeri, Hikmahbudhi Dukung POLRI tindak pelaku anarkisme dan bersama ciptakan kamtibmas

1 September 2025 - 17:04 WIB

Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar

1 September 2025 - 06:57 WIB

Trending di Nasional