Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Metropolitan ยท 3 Dec 2024 07:17 WIB

Reklame Ilegal di Kalideres Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta?


 Reklame Ilegal di Kalideres Belum Dibongkar, Ada Apa dengan Satpol PP DKI Jakarta? Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Penertiban reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, masih menjadi perhatian. Plt. Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta, Rikki Sinaga mengungkapkan, bahwa informasi terkait eksekusi pembongkaran akan segera diberitahukan.

“Nanti kalau mau eksekusi, saya info ke Abang,” ujarnya, Jum’at (29/11/2024) lalu seraya menyebutkan bahwa langkah lanjutan akan dikonfirmasi kembali pada Rabu mendatang.

Langkah awal berupa penyegelan dan pemasangan garis Pol PP Line sudah dilakukan oleh tim gabungan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Namun, eksekusi pembongkaran reklame tersebut masih belum terealisasi, meski sebelumnya sudah ada Surat Peringatan (SP) pertama yang mewajibkan pemilik reklame segera membongkar struktur itu.

Sebelumnya, tim gabungan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Pol PP Line sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) pertama yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Satpol PP.

Namun, langkah ini menuai kritik dari masyarakat karena dianggap belum disertai tindakan tegas berupa pembongkaran reklame ilegal tersebut.

Hingga kini, reklame tersebut masih berdiri meski sudah ada peringatan untuk pembongkaran dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterbitkan.

Satpol PP Dituding Tidak Tegas

Pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penertiban reklame ilegal oleh Satpol PP DKI Jakarta. Ia menilai ketidakseriusan ini mencederai semangat penegakan hukum dan kredibilitas pemerintah daerah.

“Sikap Satpol PP yang lamban ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, harus mengevaluasi kinerja jajaran Satpol PP agar penegakan aturan berjalan sesuai harapan,” ujar Awy, Jum’at (29/11).

Reklame Masih Berdiri Meski Sudah Disegel

Berdasarkan temuan tim pengawas, konstruksi reklame di Tegal Alur tetap dikerjakan meskipun sudah dipasang garis Pol PP Line.

Hal ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur bahwa reklame ilegal harus segera dibongkar, dan hasil pembongkarannya dapat menjadi aset Pemerintah Daerah.

Tuntutan untuk Evaluasi Kinerja

Awy Eziary menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja Satpol PP, khususnya dalam memastikan tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Penertiban reklame ilegal harus menjadi prioritas, bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi menjaga estetika kota dan lingkungan,” tegasnya. (*red)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak HUT DKI Jakarta ke-498, Warga Padati Kantor Wali Kota Jakarta Barat

21 June 2025 - 07:50 WIB

Jakarta Barat Raih Peringkat Pertama Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting DKI Jakarta 2025

21 June 2025 - 07:39 WIB

LMK RW 012 Semanan Terima Penghargaan dari Kodim 0503/JB atas Karya Bakti Bedah Rumah

20 June 2025 - 14:22 WIB

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat Terima Audiensi Ikatan Alumni Camat Jakarta

19 June 2025 - 06:16 WIB

Pelayanan Kantor Kecamatan Cengkareng Dipindah Sementara ke Sport Center Taman Palem Lestari

18 June 2025 - 19:29 WIB

Semarak HBKB dan HUT ke-49 Permata MHT Warnai Sentra Primer Barat, Jakarta Barat

15 June 2025 - 15:23 WIB

Trending di Metropolitan