Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 27 Nov 2024 15:52 WIB

Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta


 Satpol PP Diminta Tegas Bongkar Reklame Ilegal di DKI Jakarta Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan realisasi pajak reklame, yang pada tahun 2023 berhasil melampaui target sebesar Rp75,8 miliar.

Namun, meskipun mencapai hasil positif, terdapat sejumlah kendala yang masih perlu diatasi, terutama terkait dengan reklame ilegal yang belum tertangani dengan tegas di wilayah-wilayah kota admisnistrasi di DKI Jakarta.

Masih banyaknya papan reklame-reklame ilegal yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame menjadi tantangan Satpol PP DKI Jakarta dalam penertibannya.

Anehnya, papan reklame yang ilegal yang melanggar Pergub tersebut belum juga diturunkan, justru konstruksi bangunan reklame-reklame baru bermunculan di sejumlah wilayah, khususnya di kawasan Jakarta Barat. Sebagai contoh, konstruksi bangunan reklame yang baru-baru ini disegel oleh Satpol PP di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Bangunan reklame yang setelah ramai di pemberitaan media baru diambil tindakan. Tapi kita sebagai masyarakat juga tidak mengetahui ujung dari tindak lanjut Satpol PP itu. Yang sudah-sudah, pembangunan akan tetap terus berjalan ketika kondisi sudah kondusif dan sepi pemberitaan,” ujar Awy Eziary, SE, SH, MM selaku tokoh pemuda dan akademisi Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).

Menurut Awy, masih banyak bangunan-bangunan konstruksi reklame di Jakarta Barat ini yang hingga saat ini masih berdiri dan beroperasi serta belum dilakukan penindakan serius oleh Satpol PP DKI Jakarta. “Saya menyakini ada dugaan permainan antara perusahaan-perusahaan advertising dengan sejumlah oknum-oknum pejabat Satpol PP. Terbukti saat ini masih banyaknya tiang-tiang reklame di sejumlah kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta. Kenapa tidak dibongkar dan tertibkan?’ tegas Awy.

Awy menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023, bahwa meskipun realisasi Pajak Reklame pada tahun 2023 melebihi target, pencapaian tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022.

“Pada tahun 2022, realisasi pajak reklame mencapai Rp1,095 triliun, namun pada tahun 2023 turun menjadi Rp975,8 miliar, atau penurunan sebesar 10,96%. Penurunan ini salah satunya dipengaruhi oleh masih banyaknya reklame ilegal yang belum tertib,” jelas Awy Eziary.

Keberadaan reklame ilegal menjadi salah satu faktor utama yang menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari pajak reklame.

Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah diharapkan dapat lebih proaktif dalam menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.

Meskipun ada beberapa langkah penertiban, laporan menunjukkan bahwa masih ada banyak konstruksi reklame ilegal yang berdiri di lokasi-lokasi strategis, memberikan celah bagi pelanggaran pajak.

“Satpol PP memiliki peran strategis untuk memastikan reklame ilegal ini segera dibongkar, sehingga tidak mengganggu pendapatan daerah. Terutama dengan adanya perubahan tren, di mana penyelenggara reklame lebih memilih media sosial sebagai sarana promosi, yang semakin mempersulit kontrol terhadap reklame fisik,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan perbaikan dalam proses pendaftaran dan perpanjangan izin reklame melalui sistem daring untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menekan praktik reklame ilegal serta mendorong tumbuhnya industri reklame yang patuh terhadap aturan yang berlaku.

Dengan kolaborasi yang lebih kuat antara Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah, Pemprov DKI Jakarta optimis bahwa penerimaan pajak reklame dapat meningkat kembali pada tahun-tahun mendatang dan mengurangi praktik ilegal yang merugikan pendapatan daerah. (*DVD)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LDK 1 HIKMAHBUDHI Tangsel: Menyiapkan Pemimpin, Bukan Sekadar Menghasilkan Kader

4 May 2026 - 11:53 WIB

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

3 May 2026 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026

1 May 2026 - 13:22 WIB

Pemkot Jakbar Hadiri Penyerahan Sertifikat Aset PLN, Perkuat Pengamanan Aset Negara

1 May 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita