Dr. Dhoni Martien, Ketua LBH SMSI "OTT Hakim PN Surabaya Momentum Pembenahan Integritas Peradilan" - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 25 Oct 2024 13:40 WIB

Dr. Dhoni Martien, Ketua LBH SMSI “OTT Hakim PN Surabaya Momentum Pembenahan Integritas Peradilan”


 Dr. Dhoni Martien, Ketua LBH SMSI “OTT Hakim PN Surabaya Momentum Pembenahan Integritas Peradilan” Perbesar

Surabaya, Komunitastodays, – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024), terkait dugaan suap dalam kasus GRT. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., Ketua LBH SMSI, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial (KY) dalam menindak tegas para oknum hakim yang mencoreng martabat peradilan.

“OTT ini adalah langkah penting dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim,” ungkap Dr. Dhoni Martien.

KY sendiri telah mengusulkan agar para hakim yang terlibat diproses melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan dijatuhi sanksi berat.

Namun, proses etik masih tertunda menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung dan KY terus berkoordinasi guna memastikan penuntasan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dr. Dhoni menegaskan bahwa kejadian ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat integritas para penegak hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Yudisial, melalui juru bicara Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa KY mendukung penuh tindakan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. KY telah memberikan rekomendasi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim yang terlibat, serta mengusulkan agar kasus ini dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diproses lebih lanjut. (*CN)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026

1 May 2026 - 13:22 WIB

Pemkot Jakbar Hadiri Penyerahan Sertifikat Aset PLN, Perkuat Pengamanan Aset Negara

1 May 2026 - 13:18 WIB

Diduga Aktivitas Cut and Fill Tanpa Koordinasi, Kelurahan Kabil Pertanyakan Legalitas PT Perambah Batam Expresco

1 May 2026 - 13:14 WIB

PWI Pokja Wali Kota Jakarta Timur Resmi Dikukuhkan, Kolaborasi Media-Pemerintah Kian Solid

30 April 2026 - 21:33 WIB

Trending di Berita