Menu

Mode Gelap
Pengukuhan Pengurus DPD KAI Jatim 2024-2029 Kick-Off HPN 2025, Wujud Sinergi Pers Berintegritas dan Indonesia Emas 2045 Freestyler BMX Juara Dunia Meriahkan Kick Off HPN 2025 di Anjungan Riau, Taman Mini Indonesia Indah Ketum Zulmansyah Sakedang Dampingi Aspem Resmikan Kantor Pokja PWI Walikota Jakarta Pusat Ketum PWI Pusat Serahkan KTA Biasa Anggota PWI Jaya

Politik · 17 Oct 2024 15:56 WIB

Dr.Dhoni Martien Munas XI Partai Golkar: Gugatan Kader Menantang Keabsahan Kepemimpinan Baru


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,– kader Partai Golkar secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar pada 20-21 Agustus 2024. Kamis (17/10/2024).

Gugatan ini menantang keabsahan hasil Munas yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, terutama dalam hal penjadwalan Munas dan penunjukan Ketua Umum baru, Bahlil Lahadalia.

Menurut kuasa hukum penggugat, Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Tangerang, saat ditemui media di PN Jakarta Barat mengatakan bahwa Munas XI seharusnya dilaksanakan pada bulan Desember 2024, sesuai AD/ART Partai Golkar.

“Pelaksanaan Munas pada Agustus adalah pelanggaran serius terhadap aturan internal partai. Seharusnya Munas diadakan pada Desember setiap lima tahun, bukan Agustus. Ka

rena itu, kami membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Dr. Dhoni Martien SH.

Dr. Dhoni Martien juga mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM meninjau ulang pengesahan hasil Munas XI. Menurutnya, produk hukum yang dihasilkan dari Munas tersebut cacat hukum dan tidak sah. “Keputusan yang dihasilkan dari Munas ini harus dibatalkan karena melanggar konstitusi partai,” tegasnya.

Sidang perdana atas gugatan ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Namun, dalam sidang tersebut, tergugat I dan II tidak hadir, sehingga proses hukum terpaksa harus ditunda dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Oktober 2024. Absennya pihak tergugat ini menjadi sorotan utama dalam proses hukum yang berjalan, sementara para penggugat tetap menuntut agar keputusan-keputusan hasil Munas XI dibatalkan.

Pihaknya juga akan medaftarkan pengajuan gugatan pengaduan mengenai pengesahan anggaran dasar partai Golkar 2024.

” Perlu nanti saya sampaikan juga tambahan, nanti tanggal 21 bulan ini juga kita akan mengajukan gugatan, atau lagi proses sekarang ini, gugatan ke PTUN mengenai pengesahan anggaran dasar 2024 partai Golkar, jadi tidak hanya disini berhentinya, masih ada PTUN Jakarta Timur, jadi ada babak kedua setelah babak kesatu,”tutupnya. (Suyitno)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD DKI Jakarta Fahira Idris, Tampung Aspirasi Warga Duri Kosambi Dan Berikan Piagam Penghargaan

28 October 2024 - 18:19 WIB

Relawan Cristal Orengs Sulut Optimis Pasangan E2L – HJP Akan Mendominasi Debat Cagub dan Cawagub Sulut 2024

8 October 2024 - 07:38 WIB

Generasi Ijo Kota Magelang Dukung Kyai Mansyur Menjadi Wakil Walikota Magelang

8 October 2024 - 07:33 WIB

Empat Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Menunjukkan Nomor Urut masing-masing

24 September 2024 - 21:24 WIB

Pilkada Kota Tasik 2024: Siang Ini KPU Gelar Undian Nomor Urut dan Lima Pasangan Calon

23 September 2024 - 11:42 WIB

Deklarasi Pasangan Kepala Daerah Koalisi Banten Maju Bersama

26 August 2024 - 07:15 WIB

Trending di Politik