Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Berita · 9 Sep 2024 15:33 WIB

Ketua PWI DKI Jakarta Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat


 Ketua PWI DKI Jakarta Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, bersama Sekretaris Arman Suparman dan Bendahara Dar Edi Yoga, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PWI di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Barat untuk periode 2024-2029. SK pertanggal 5 September 2024 tersebut diserahkan langsung kepada Noto Prayetno di Markas PWI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Dalam acara tersebut, Kesit Budi Handoyo menyampaikan ucapan selamat kepada Noto Prayetno. “Selamat kepada Noto Prayitno, semoga mampu menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi sesuai dengan PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan,” ujarnya.

Kesit juga berharap agar ketua Pokja dapat mengkoordinasikan dan mengonsultasikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan organisasi PWI serta melaporkannya kepada kepengurusan PWI DKI Jakarta.

“Saya berharap Pokja Jakarta Barat dapat melaksanakan kegiatan yang positif dan konstruktif dengan melibatkan seluruh anggota PWI serta bekerja sama dengan berbagai pihak,” tambahnya.

Menanggapi beredarnya SK dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (PLT) PWI Jaya, Kesit menegaskan bahwa SK tersebut tidak sah. “Kami akan membawa kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel organisasi ini ke ranah pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kesit juga menyatakan, anggota PWI yang terlibat dalam tindakan provokasi dan berupaya memecah organisasi akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan PWI tingkat Provinsi maupun Pusat, dengan sanksi pencabutan KTA. (RK)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Jalan Family Kembangan Selatan Apresiasi Pengaspalan Jalan yang di Dukung Pihak DPRD DKI Jakarta

2 May 2025 - 21:46 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Aktualisasi Nilai-nilai Paskah 2025: Rayakan Damai Kristus dalam Keluarga

1 May 2025 - 18:35 WIB

MUI DKI Jakarta Gelar Festival Seni dan Budaya Islam, Angkat Kearifan Lokal Betawi

1 May 2025 - 12:50 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto Naik Mikrotrans Menuju Kantor pada Rabu Pertama ASN Pemprov DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum

30 April 2025 - 18:53 WIB

Patung Ikonik Boraspati Ni Tano dan Boru Saneang Naga di Samosir, Pesan Kehidupan yang Harus Dijaga

29 April 2025 - 17:01 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berikan Peluang Sama untuk Warga dengan Pemutihan Ijazah

28 April 2025 - 17:38 WIB

Trending di Berita