Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Berita · 9 Sep 2024 15:33 WIB

Ketua PWI DKI Jakarta Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat


 Ketua PWI DKI Jakarta Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, bersama Sekretaris Arman Suparman dan Bendahara Dar Edi Yoga, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PWI di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Barat untuk periode 2024-2029. SK pertanggal 5 September 2024 tersebut diserahkan langsung kepada Noto Prayetno di Markas PWI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Dalam acara tersebut, Kesit Budi Handoyo menyampaikan ucapan selamat kepada Noto Prayetno. “Selamat kepada Noto Prayitno, semoga mampu menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi sesuai dengan PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan,” ujarnya.

Kesit juga berharap agar ketua Pokja dapat mengkoordinasikan dan mengonsultasikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan organisasi PWI serta melaporkannya kepada kepengurusan PWI DKI Jakarta.

“Saya berharap Pokja Jakarta Barat dapat melaksanakan kegiatan yang positif dan konstruktif dengan melibatkan seluruh anggota PWI serta bekerja sama dengan berbagai pihak,” tambahnya.

Menanggapi beredarnya SK dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (PLT) PWI Jaya, Kesit menegaskan bahwa SK tersebut tidak sah. “Kami akan membawa kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel organisasi ini ke ranah pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kesit juga menyatakan, anggota PWI yang terlibat dalam tindakan provokasi dan berupaya memecah organisasi akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan PWI tingkat Provinsi maupun Pusat, dengan sanksi pencabutan KTA. (RK)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasudin Pendidikan Jakarta Barat I Klarifikasi Terkait Pemberitaan Kasus Pelecehan di SMK Cengkareng

24 October 2025 - 11:14 WIB

Ruang Seni Siswa Tumbuhkan Kreativitas dan Karakter Pelajar Jakarta Barat

23 October 2025 - 14:44 WIB

Bangun Keluarga Berintegritas, Kunci Awal Cegah Korupsi Dimulai dari Rumah

23 October 2025 - 09:44 WIB

35 Tahun Berkarya, PT Mekar Prana Indah Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Sinergi dengan Tenant

22 October 2025 - 18:45 WIB

Pelatihan Seni Bagi Disabilitas Digelar di Jakarta Barat, Wujud Komitmen untuk Lingkungan Inklusif

20 October 2025 - 20:42 WIB

Setiawan Hendra Kelana Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Jateng 2025–2030

19 October 2025 - 20:48 WIB

Trending di Berita