Menu

Mode Gelap
CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2

Berita ยท 27 Dec 2023 11:31 WIB

Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia


 Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Salah satu pengacaranya, Aloysius Renwarin menyampaikan, Lucas meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Aloysius mengatakan, jenazah akan dipulangkan ke Jayapura dan disemayamkan pada Rabu (27/12/2023) di Gereja GIDI.

“Meninggalnya tadi pagi sekitar jam 10 di RS. Jenazah besok baru akan dibawa ke Jayapura dan akan disemayamkan di Gereja GIDI di Jayapura,” kata Aloysius saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (26/12/2023).

Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, lantaran saat ini tengah berada di Jayapura.

“Saya tidak bisa beri keterangan lengkap karena saya di Jayapura. Tugas saya hanya untuk menentramkan masyarakat di Jayapura,” katanya.

Tim Kuasa hukum lainya, Petrus Bala Pattyona menambahkan, bahwasanya Lucas sejak persidangan dia memang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kemarin kan beliau tetap di RS seperti biasa gitu. Cuma beliau selama ini kan di rumah sakit. Sejak persidangan kan beliau dirawat di RSPAD cuci darah,” katanya.

Kondisi Lukas disebut mengalami penurunan sejak pagi hari, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.”Mulai dari pagi,” pungkasnya.

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Koordinasi dan Himbauan di Jembatan Baru, Cengkareng

7 May 2025 - 16:04 WIB

Satpol PP Bongkar 16 Lapak di Taman Kota Bekasi, Pedagang Kecewa dan Minta Relokasi

7 May 2025 - 11:05 WIB

Golden Eagle International UNDP: Pemilik Sistem Global Luncurkan Program Penghapusan Utang dan Investasi PINA

7 May 2025 - 11:01 WIB

Anggota DPR RI Komisi IX Partai NasDem dapil VI Jawa Tengah Nafa Urbach Serap Aspirasi Masyarakat Dengan Tema Penguatan Kewenangan MPR

6 May 2025 - 15:39 WIB

Peringati Hardiknas 2025, Pemuda Pancasila MPW DKI Jakarta Kunjungi Sekolah Taman Siswa Pesisir Cilincing Jakarta Utara

5 May 2025 - 12:56 WIB

Menteri Agama RI Dipastikan Hadiri Kremasi Murdaya PO di Borobudur

5 May 2025 - 10:31 WIB

Trending di Berita