Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Berita · 27 Dec 2023 11:31 WIB

Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia


 Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Salah satu pengacaranya, Aloysius Renwarin menyampaikan, Lucas meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Aloysius mengatakan, jenazah akan dipulangkan ke Jayapura dan disemayamkan pada Rabu (27/12/2023) di Gereja GIDI.

“Meninggalnya tadi pagi sekitar jam 10 di RS. Jenazah besok baru akan dibawa ke Jayapura dan akan disemayamkan di Gereja GIDI di Jayapura,” kata Aloysius saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (26/12/2023).

Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, lantaran saat ini tengah berada di Jayapura.

“Saya tidak bisa beri keterangan lengkap karena saya di Jayapura. Tugas saya hanya untuk menentramkan masyarakat di Jayapura,” katanya.

Tim Kuasa hukum lainya, Petrus Bala Pattyona menambahkan, bahwasanya Lucas sejak persidangan dia memang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kemarin kan beliau tetap di RS seperti biasa gitu. Cuma beliau selama ini kan di rumah sakit. Sejak persidangan kan beliau dirawat di RSPAD cuci darah,” katanya.

Kondisi Lukas disebut mengalami penurunan sejak pagi hari, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.”Mulai dari pagi,” pungkasnya.

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasudin Pendidikan Jakarta Barat I Klarifikasi Terkait Pemberitaan Kasus Pelecehan di SMK Cengkareng

24 October 2025 - 11:14 WIB

Ruang Seni Siswa Tumbuhkan Kreativitas dan Karakter Pelajar Jakarta Barat

23 October 2025 - 14:44 WIB

Bangun Keluarga Berintegritas, Kunci Awal Cegah Korupsi Dimulai dari Rumah

23 October 2025 - 09:44 WIB

35 Tahun Berkarya, PT Mekar Prana Indah Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Sinergi dengan Tenant

22 October 2025 - 18:45 WIB

Pelatihan Seni Bagi Disabilitas Digelar di Jakarta Barat, Wujud Komitmen untuk Lingkungan Inklusif

20 October 2025 - 20:42 WIB

Setiawan Hendra Kelana Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Jateng 2025–2030

19 October 2025 - 20:48 WIB

Trending di Berita