Menu

Mode Gelap
Walubi Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Candi Borobudur Sambut Waisak 2025 Sudin Sosial Jakarta Barat Bongkar Surat Permintaan Kurban Palsu, Waspadai Penipuan Berkedok Amal Jakarta Bergetar! Gubernur Pramono Lantik 59 Pejabat, 4 Kepala Wilayah Baru Siap Tancap Gas CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI

Berita · 21 Sep 2023 10:20 WIB

Info Seluruh Warga RI yang Telat Bayar Pajak Kendaraan, Simak!


 Info Seluruh Warga RI yang Telat Bayar Pajak Kendaraan, Simak! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aktif merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa pengendara.

Pengendara harus melakukan perpanjangan STNK setiap tahunnya, dan yang menjadi syarat utamanya adalah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Namun demikian, banyak yang menganggap bahwa pembayaran pajak kendaraan bukan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto memberikan penjelasan.

Menurutnya, aparat kepolisian tetap bisa melakukan tilang terhadap pengendara yang mati pajak kendaraannya.

Hal tersebut karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

“Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK,” jelasnya dalam siaran resmi beberapa waktu lalu, dikutip, Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut, ia menyebut STNK harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun.

Apabila tidak, maka STNK menjadi tidak sah.

Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan.

Budiyanto mengatakan pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Selanjutnya, Budiyanto memaparkan terkait penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak dari segi hukum, antara lain:

1. Pasal 6 Ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 )

– Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi

– Ayat ( 2 ) sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK

2. Pasal 68 Ayat ( 1 )

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor

3. Pasal 70 Ayat ( 2 )

STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun

4. Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi

– Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor

– Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ

Dengan demikian, maka antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Adapun pelanggar akan terjerat Pasal 288 ayat (1) dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). (Riko/red)

Artikel ini telah dibaca 4,836 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Resmi Dilantik, Pandji Santoso Siap Wujudkan Zona Integritas di PN Jakarta Barat

10 May 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Cirebon BersamaVihara Hemadhiro Mettavati Dan Parami Berbagi 1.300 Paket Alat Mandi untuk Warga Binaan

9 May 2025 - 21:13 WIB

Sudin Sosial Jakarta Barat Bongkar Surat Permintaan Kurban Palsu, Waspadai Penipuan Berkedok Amal

9 May 2025 - 16:48 WIB

Sengketa Lelang Rumah: Warga Ciputat Laporkan Pemenang Lelang ke Polisi

8 May 2025 - 14:19 WIB

Frekuensi KA Melintas Tinggi Saat Libur Panjang Waisak, KAI Daop 6 Imbau Masyarakat Hati-Hati saat Berkendara di Perlintasan Sebidang

8 May 2025 - 12:20 WIB

Koordinasi dan Himbauan di Jembatan Baru, Cengkareng

7 May 2025 - 16:04 WIB

Trending di Berita