Menu

Mode Gelap
Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025 Ancol Sambut Baik Fun Bike Siwo PWI Jaya, Turut Memberi Doorprize untuk Peserta Wagub DKI Ajak Umat Buddha Jadi Teladan Persatuan Umat Beragama di Jakarta Walubi Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Candi Borobudur Sambut Waisak 2025

Berita · 14 Sep 2023 16:57 WIB

Info Terbaru SKCK, Sangat Penting, Bagi Warga RI yang Ingin Membuatnya


 Info Terbaru SKCK, Sangat Penting, Bagi Warga RI yang Ingin Membuatnya Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,– Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) adalah salah satu merupakan dokumen yang biasanya menjadi syarat melamar pekerjaan.

Namun dalam pendaftaran CPNS 2023, tidak ada dokumen SCKS sebagai syaratnya.

Meskipun demikian, SKCK akan digunakan saat pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Adapun SKCK adalah surat resmi yang menginformasikan seseorang memiliki atau tidak catatan soal aktivitas kriminalitas di masa lalu.

SKCK mempunyai masa berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan kemudian bisa diperpanjang kembali.

Masyarakat kini dapat mengajukan pembuatan SKCK secara daring.

Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat SKCK melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Persyaratan
Sebelum membuat SKCK, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan, antara lain:

– Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon

– Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

– Fotokopi Paspor

– Fotokopi Akta Lahir

– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

– Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.

Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Kemudian, unggah dokumen-dokumen persyaratan dan isi formulir yang disediakan.

Form tersebut berisi data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.

Setelah itu, pemohon harus datang ke kantor polisi untuk mengambil berkas fisik dari pendaftaran online. (Harlan/red)

Artikel ini telah dibaca 6,118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta Akibat Fenomena Super New Moon

23 May 2025 - 09:03 WIB

Fun Bike Harkitnas Siwo PWI Jaya 2025: Dilepas Wali Kota Jakpus di Monas, Disambut Wali Kota Jakut di Ancol

22 May 2025 - 15:22 WIB

Fun Bike Siwo PWI Jaya 2025 Pecahkan Rekor Peserta, Libatkan 1.100 Pesepeda

19 May 2025 - 15:34 WIB

DPC PERADI Jakarta Barat Lantik Kepengurusan Baru Masa Bakti 2025–2029

17 May 2025 - 09:45 WIB

GRATIS dan Mudah Diakses! Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Unggulan

15 May 2025 - 19:42 WIB

Pengurusan SKCK Semakin Mudah di 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

14 May 2025 - 21:07 WIB

Trending di Berita