Gaji dan Tunjangan Camat hingga Lurah di Seluruh Indonesia, Angkanya Menggiurkan - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 5 Sep 2023 20:15 WIB

Gaji dan Tunjangan Camat hingga Lurah di Seluruh Indonesia, Angkanya Menggiurkan


 Gaji dan Tunjangan Camat hingga Lurah di Seluruh Indonesia, Angkanya Menggiurkan Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Camat dan lurah termasuk ke dalam profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gaji berdasarkan golongan.

Mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS dengan minimal golongan III-B hingga III-D.

Sementara jabatan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D.

Namun di beberapa daerah, untuk menjadi seorang camat minimal merupakan PNS golongan III-D.

Sedangkan untuk menjadi lurah minimal PNS golongan III-C.

Berikut rincian gaji pokok lurah dan camat:

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Berikut adalah rincian gaji camat dan lurah yang berada di golongan III-D dan III-C:

1. Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

2. Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Berikut adalah rincian gaji untuk jabatan lurah PNS golongan III-B sampai III-D:

a. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

b. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

c. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Sementara itu, rincian gaji untuk PNS golongan III-D sampai IV-D adalah sebagai berikut:

a. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

b. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

c. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

d. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Di luar gaji pokok di atas, lurah dan camat masih mendapatkan tunjangan layaknya PNS yang lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, setiap PNS berhak mendapat tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan merujuk ke Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, tunjangan yang camat dapatkan sebesar Rp 39.960.000 dan lurah sebesar Rp 27.000.000.

Nah, perlu diingat bahwa peraturan tersebut hanya berlaku bagi camat dan lurah di DKI Jakarta saja.(Alan/red)

Artikel ini telah dibaca 2,264 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

7 May 2026 - 16:57 WIB

Pemasangan Chattra Borobudur: APTABI Harap Ada Pengembangan Kajian dan Riset Strategis

6 May 2026 - 23:56 WIB

Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs

6 May 2026 - 09:01 WIB

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

6 May 2026 - 08:56 WIB

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

5 May 2026 - 11:50 WIB

Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

5 May 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita