Jakarta, Komunitastodays,- Pendaftar KIP Kuliah pun terus meningkat dari tahun 2020 sebanyak 689.000 pendaftar.
Kemudian 2021 naik secara signifikan menjadi lebih dari 840.000 pendaftar.
Sedangkan di tahun 2022 naik lagi menjadi 941.000 pendaftar dan per 3 Agustus 2023 sudah ada 946.000 pendaftar.
Muni, Sabtu (19/8/2023) menyebut hal itu berarti KIP Kuliah telah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk berkesempatan mewujudkan cita-cita dan memiliki masa depan yang gemilang.
Sementara itu, terdapat 4 kriteria penerima KIP Kuliah, antara lain:
1. Alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan
3. Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya
4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T. (Alim/red)









