Menu

Mode Gelap
TNI – Polri Terjunkan 4.266 Personel Gabungan, Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di KPU RI Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG Silahturahmi Nasional FK Mabes Tokoh Masyarakat Madura Kepala UP Terminal DKI : Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi Hari ini Wow, PLN UID Jakarta Raya Berangkatkan 1000 Pemudik Kereta Api

Hukrim · 2 Aug 2023 20:39 WIB

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP


 Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) atas tindak pidana penipuan dengan tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili dan tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim. Kedua tersangka diketahui melanggar Pasal 378 KUHP.

Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, Rabu. (2/8/2023) menjelaskan bahwa kasus posisi yaitu tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili bersama tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim sedang mengendarai motor, serta melihat korban Muhamad Niki Juliansyah sedang bermain HP.

Selanjutnya, kedua tersangka mendekati korban dan mengatakan meminjam HP untuk menghubungi teman. Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menyerahkan handphonenya.

Pada saat handphone diserahkan, tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili yang duduk di belakang sepeda motor memberi kode dengan mencolek tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim agar segera kabur.

Bahwa tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili melakukan perbuatan tersebut karena bekerja serabutan dan harus menafkahi satu anaknya. Sedangkan tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim mempunyai anak yang masih berumur dua tahun, dan tersangka tinggal di sebuah kontrakan yang sudah menunggak tiga bulan.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,” ujar Lingga Nuarie.

Pelaksanaan Restorative Justice menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perdamaian antar pihak tersangka dengan pihak korban Muhamad Niki Juliansyah, serta sepakat menyelesaikan perkara ini diluar Pengadilan. (Ferry/red)

Artikel ini telah dibaca 2,466 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi

4 March 2024 - 08:22 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

18 January 2024 - 17:35 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

8 March 2023 - 09:24 WIB

Sesosok Mayat di Temukan Terlungkup

7 June 2022 - 11:50 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Menangkap Pelaku Jambret Tukang Sayur

28 April 2022 - 00:09 WIB

Trending di Hukrim