Miris.....Warga DKI Jakarta Tidak Mendapatkan Pelayanan Cepat dan Pro Anak Yatim - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 11 May 2023 12:43 WIB

Miris…..Warga DKI Jakarta Tidak Mendapatkan Pelayanan Cepat dan Pro Anak Yatim


 Miris…..Warga DKI Jakarta Tidak Mendapatkan Pelayanan Cepat dan Pro Anak Yatim Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, Miris…., berstatus warga DKI Jakarta tidak menjadi jaminan untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan pro anak yatim. Seperti dialami ahli waris dari almarhum Hariyanto Wibowo.

Pasca kematian sang ayah, ahli waris yang masih bersekolah di sekolah dasar bersama ibunya (mantan istri almarhum) berjuang untuk mendapatkan kutipan atau salinan akta kematian almarhum Hariyanto Wibowo.

Mulai dari mendatangi Sudin Dukcapil Kota Adm Jakbar hingga Dinas Dukcapil DKI Jakarta, ahli waris dan ibunya tidak mendapatkan kutipan atau salinan akta kematian Hariyanto Wibowo, karena akta itu akan digunakan ahli waris untuk meringankan biaya sekolahnya.

Menurut keterangan ibu dari ahli waris, selama ini biaya pendidikan anaknya selalu manjadi tanggungjawab almarhum Hariyanto Wibowo.

Ditambahkannya, saat si ibu mendatangi Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Adm Jakarta Barat, oleh petugas hanya diberikan sehelai kertas untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Namun saat tiba di Dinas Dukcapil DKI Jakarta, oleh petugas loket bernama Ria memberitahukan, agar pemohon melengkapi persyaratan dan, si ibu memperoleh surat tanda bukti untuk pengambilan kutipan akta kematian pada minggu depannya.

“Sesuai arahan petugas loket, saya mendatangi kembali dengan maksud untuk mengambil kutipan akta tersebut, namun jawaban yang diperoleh akta kematian atas nama mantan suaminya saya belum dirapatkan oleh Kepala Dinas dan staff lainnya. Dan, kata mereka, biasanya akan ada tiga kali pemanggilan,” ujar si ibu.

Si ibu itupun kecewa atas pelayanan Dukcapil DKI Jakarta, padahal kutipan atau salinan akta kematian itu ada datanya di dinas tersebut, dan mudah di print atau di copy saja.

“Karena saya amat memerlukannya untuk keperluan sekolah, saya mohon Pj Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Barat untuk membantu saya,” ujar ibu tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

7 May 2026 - 16:57 WIB

Pemasangan Chattra Borobudur: APTABI Harap Ada Pengembangan Kajian dan Riset Strategis

6 May 2026 - 23:56 WIB

Trending di Berita