Menu

Mode Gelap
Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Siaga di Gerbang Tol Kedaton TNI – Polri Terjunkan 4.266 Personel Gabungan, Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di KPU RI Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG Silahturahmi Nasional FK Mabes Tokoh Masyarakat Madura Kepala UP Terminal DKI : Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi Hari ini

Metropolitan · 20 Apr 2023 06:33 WIB

Ketua PWI Jakbar Kornel S.H. Desak PJ Gubernur Copot Lurah Tegal Alur


 Ketua PWI Jakbar Kornel S.H. Desak PJ Gubernur Copot Lurah Tegal Alur Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Warga yang berada di Komplek Taman Kencana Jalan Verbenia II Blok D RT 01/14 Kelurahan Tegal Alur, Suhari melaporkan penutupan akses publik berupa jalan yang menjadi pagar. Penutupan ini dijelaskan oleh pengadu yang telah mengganggu dan merugikan warga sekitar, karena akses jalan itu tidak dapat dimanfaatkan.

Pengaduan yang telah masuk ke meja Pj Gubernur DKI Jakarta itu kini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres. Alhasil, Lurah Tegal Alur Suratman mengundang pihak terkait untuk dilakukan musyawarah di Sekretariat RW 14.

Berdasarkan hasil pantauan wartawan, yang hadir di acara itu di antaranya Lurah Tegal Alur, Kasie Pemerintahan Kelurahan Budi, Ketua RW 14 Iwan, pelapor Suhari dan warga yang sebagian besar bukan berdomisili di Jalan Verbenia II Blok D RT 01/14 Kelurahan Tegal Alur. Padahal, undangan Lurah untuk rapat itu adalah warga yang berdomisili di Jalan Verbenia II. Undangan musyawarah itu tercatat No. 152/-073.55 tanggal 17 April 2023 dan ditandatangani Lurah Tegal Alur Suratman Arifianto S.Kom., MAP.

Sebelum acara di mulai, oknum RW 14 Iwan menanyakan keberadaan wartawan yang meliput kegiatan musyawarah tersebut. Oknum RW 14 mengusir dan mempertanyakan identitas serta memfoto si wartawan yang meliput. Hal itu dilakukan si oknum RW di hadapan Lurah Tegal Alur dan Kasie Pemerintahan Kelurahan.

“Dari mana, Pak? Kami tidak mengundang orang luar atau wartawan dari manapun. Saya juga banyak wartawan. Jadi tolong keluar!” teriak Ketua RW 14 Iwan secara arogan  sebelum acara dimulai, Selasa (18/4/2023).

Ironisnya, walaupun si wartawan itu telah menjelaskan kedudukan dan fungsinya, namun oknum RW 14 itu tidak menggubris dan tetap mengusir si wartawan. Anehnya, pejabat publik yang hadir di acara itu pun turut bungkam. Padahal, Lurah Tegal Alur mengantongi gelas Sarjana Komunikasi, namun membiarkan sikap arogansi oknum RW 14 Tegal Alur.

Di tempat terpisah, Suhari menjelaskan kepada wartawan, bahwa akses publik tersebut awalnya dapat digunakan masyarakat. Namun, akibat pandemi Covid-19, akses publik itu di tutup. Namun, karena pandemi telah tidak ada, seharusnya akses publik itu dikembalikan fungsinya seperti awalnya, bukan dipermanenkan menjadi pagar.

Berdasarkan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 1, 3 ayat 1 berbunyi, “pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol social”, dan pasal 18 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang secara terang-terangan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000”.

Selain itu, fungsi wartawan adalah sebagai kontrol sosial untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Menyikapi pengusiran wartawan yang meliput di Sekretariat RW 14 itu, Ketua PWI Koordinatoriat Jakarta Barat Kornelius Naibaho S.H sangat mengutuk tindakan tersebut, dan pengusiran yang dilakukan oleh oknum RW 14 di hadapan Lurah Tegal Alur.

“Lurah Tegal Alur harus belajar lagi tentang UU Pers No 40 tahun 1999,” tegas pria yang akrab di sapa Kornel ini.

Kornel menegaskan kembali bahwa wilayah Taman Kencana bukan termasuk wilayah privat yang tertutup bagi publik.

“Jadi, Lurah dan Ketua RT/RW harus paham itu! Kecuali penutupan jalan itu ada kepentingan tersendiri bagi mereka. Kasihan warga yang menetap di sekitar jalan Verbenia II Blok D RT 01/14 Kelurahan Tegal Alur, aksesnya di tutup. Melarang wartawan meliput terkait akses publik adalah pelanggaran terhadap UU Pers,” tegasnya.

Kornel menyarankan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi pejabat publik di wilayah Tegal Alur Kecamatan Kalideres, khususnya Lurah, RT dan RW yang tidak peka terhadap masalah publik.

“Kalau perlu, copot Lurah Tegal Alur!” tegasnya dengan geram. (Ferry)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Metro Jakarta Timur Giat Jumat Curhat Bersama Panti Bina Netra Cahaya Bathin

3 May 2024 - 18:52 WIB

Dalam Rangka Cooling System Dirbinmas Polda Metro Jaya Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

1 May 2024 - 09:48 WIB

Perayaan 26 tahun BUMN, Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu Untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan

30 April 2024 - 16:48 WIB

Got Tanpa Tutup di Jalan Kapuk Raya Membahayakan Pengendara Utamanya Saat Banjir

29 April 2024 - 05:48 WIB

Puluhan Tahun Macet di Kapuk Raya Belum Tersentuh Aparat Pemerintahan

28 April 2024 - 19:47 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kunjungi Asrama Mahasiswa Papua di Kebon Pala

27 April 2024 - 08:53 WIB

Trending di Metropolitan