Menu

Mode Gelap
Mycoplasma Pneumoniae Ditemukan di Indonesia Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Keberhasilan Uji Terbang Kendaraan Tanpa Awak EHang 216 Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa Letjen TNI (Purn) Doni Monardo Berpulang, Kasad : Saya Merasa Sangat Kehilangan Capres Anies Baswedan Bersama PWI, Pers Harus Hindari Berita Provokatif

Hukrim · 8 Mar 2023 09:24 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi


 Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi Perbesar

Medan, Komunitastodays,- Pelarian pelaku pencurian mobil Kijang Inova B 2747 FFF ke daerah lain berakhir sudah. Buktinya pihak Satuan Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang menjual mobil itu kepada oknum petugas Polsek Pantai Cermin berinisial Aipda DP di seputaran daerah di Sumut.

“Benar, sudah kita amankan pelakunya, dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan, ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (7/3/2023).

Kata Kompol Fathir, pelaku ditangkap di suatu tempat saat hendak melarikan diri pada hari Senin (6/3/2023) dinihari.

Begitu pun, mantan Kapolsek Medan Baru ini enggan menjabarkan lebih jauh identitas pelaku. Sebab, masih dalam pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

“Masih kita periksa karena baru diamankan. Perkembangan lebih lanjut nanti kami sampaikan secara resmi ya dan dipaparkan di Polrestabes Medan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Syahrizal warga Jalan Suka Maju, Kecamatan Percut Sei Tuan kehilangan mobil Toyota Kijang Innova hitam B 2747 FFF. Mobil itu dicuri saat terparkir di depan rumahnya, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Setelah kejadian, korban sempat mencari keberadaan mobilnya. Dia memperoleh kabar dari rekannya tentang mobilnya dipasarkan, melalui pasar gelap penjualan online dan sedang berada di Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Setelah menghimpun informasi, ternyata mobil tersebut sempat dikuasai Aipda DP. (AVID/r)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP

2 August 2023 - 20:39 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sesosok Mayat di Temukan Terlungkup

7 June 2022 - 11:50 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Menangkap Pelaku Jambret Tukang Sayur

28 April 2022 - 00:09 WIB

Polres Jakpus Ungkap Sabu 20 Kg di dalam Sound System Mobil

31 March 2022 - 07:57 WIB

Polsek Pademangan Berhasil Menangkap Spesialis Pencurian Handphone

30 March 2022 - 22:03 WIB

Trending di Hukrim