Pengawasan dan Pengendalian PKL Dilaksanakan Oleh Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Adm Jakbar Selama Dua Hari - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan ยท 21 Jan 2023 20:50 WIB

Pengawasan dan Pengendalian PKL Dilaksanakan Oleh Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Adm Jakbar Selama Dua Hari


 Pengawasan dan Pengendalian PKL Dilaksanakan Oleh Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Adm Jakbar Selama Dua Hari Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat intens melakukan pengawasan, penertiban dan pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Kota Tua, Kec Tamansari.

Pengawasan dan pengendalian PKL itu dilaksanakan langsung oleh Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Adm Jakbar selama dua hari, yakni Tanggal 16 Januari dan 18 Januari 2023.

Saat melakukan pengawasan dan pengendalian PKL di Jalan Baru dan Jalan Kaliber Kawasan Kota Tua, Senin (16/1), Satpol PP berhasil menyita gerobak 8 buah, meja kayu 5 buah, payung 3 buah, kursi plastik 20 buah, derigen air 4 buah, termos air panas 2 buah, termos es 2 buah, dan gulali (rambut nenek) 7 buah.

Sementara, Rabu (18/1), Satpol PP Kota Adm Jakbar berhasil menyita troli besi besar dan troli besi kecil 2 buah, bangku plastik kecil 10 buah, rak kompor besi 1 buah, bangku plastik 19 buah, termos es 3 buah, termos air panas 2 buah, box plastik 3 buah, meja kayu 5 buah, box kayu 1 buah, ember plastik 2 buah, dan terpal 10 buah.

“Seluruh barang dagangan yang disita, ditertibkan, dan diamankan diserahkan ke gudang Kebon Jeruk,” ujar Kasat Pol PP Kota Adm Jakbar Agus Irwanto didampingi Kasie PPNS dan Penindakan S. Ringo-ringo.

Kasat menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian Kawasan Kota Tua merupakan giat rutin, sekaligus menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum pasal 25 Ayat 2, yang bunyinya, “Tentang orang atau badan di larang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat tempat untuk kepentingan umum lainnya.”(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

7 May 2026 - 16:57 WIB

Pemasangan Chattra Borobudur: APTABI Harap Ada Pengembangan Kajian dan Riset Strategis

6 May 2026 - 23:56 WIB

Trending di Berita