Jakarta,Komunitastodays,- Maklumat dari para raja, ratu, sultan, datuk, suku-marga dan pemangku adat seluruh Indonesia, dibacakan pada hari ini, Jumat (20/5/2022) di Hotel Grand Cempaka Putih, Jakarta.
Setelah memperhatikan hasil musyawarah dan simposium nasional yang diselenggarakan di Jakarta (18-19/5/2022), para raja, ratu, sultan, datuk, kepala suku-marga, dan pemangku adat seluruh Indonesia memaklumatkan kepada seluruh khalayak luas dan pemerintah RI
Raja Batu Merah, Ambon, Rabiatinnur Nurlette, yang bergelar Ina Lutu Tanah Barang, usai acara Maklumat itu, mengatakan bahwa tanah-tanah adat itu sudah lebih awal ada sebelum pemerintah ada. Sehingga saat ini para raja, ratu, datuk, sultan, suku-marga dan pemangku adat melihat tanah adat perlu dikelola kembali sesuai dengan kepemilikan wilayah.
Raja Rabiatinnur Nurlette dikukuhkan sebagai Raja Batu Merah Ambon pada 30 Maret 2022 dan merupakan keturunan Raja Abdul Wahid Nurlette.
Raja Rabiatinnur Nurlette mengatakan, mereka memperjuangkan ini semua, karena tanah-tanah adat itu, yang berasal dari leluhur mereka, sekarang dimiliki bukan oleh masyarkat adat.
“Tanah-tanah adat itu dikuasai oleh oknum yang mempunyai kepentingan, sehingga ketika mau diambil kembali memang agak sulit. Apalagi mereka itu punya kekuatan yang tak mudah kita hadapi. Untuk mengambilnya kembali, maka kami bertemu dengan semua raja dan ratu serta sultan untuk mengajukan kepada pemerintah Presidan Joko Widodo untuk mengakomodir dan bersama-sama melihat apa yang tadinya miliki masyarakat adat itu. Kita minta presiden memfasilitasi semua perjuangan kami ini,” tutur Raja Nurlette.
Raja Nurlette berharap, maklumat dari para raja, ratu, dan sultan ini bukan sekadar nanti untuk ditandatangani, tapi kita juga harus menindaklanjuti maklumat ini untuk bisa bertemu presiden dengan harapan ada solusi bagi negeri-negeri yang memiliki persoalan seperti ini.
Ada 5 poin penting isi Maklumat itu. Pertama, berdasarkan fakta sejarah, fakta hukum, fakta sosial, sebelum dan pada saat awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberadaan tanah suku marga, tanah puri, dan tanah-tanah wilayah merupakan aset ekonomi dari masyarakat adat kesultanan, suku-marga, puri, dan pemangku adat seluruh Indonesia, yang pengelolaannya dilakukan turun-temurun dan mendapat pengakuan hukum, baik oleh pemerintah kolonial Belanda maupun pemerintah RI.
Kedua, tanah-tanah yang awalnya berstatus sebagai tanah swadaya, tanah suku-marga dan tanah-tanah ulayat, saat ini belum memberi kontribusi bagai peningkatan kesejahteraan masyarakat adat kerajaan, kesultanan, kedatukan, suku-marga, dan masyarakat hukum adat yang ada di seluruh Indonesia. Untuk itu, dengan berdasarkan pada UUD 1945 serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan pemerintah RI Nomor 224 tahun 1961 dan untuk menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam pasar 98 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI nomor 18 tahun 2021 dalam upaya meningkatkan kecintaan rakyat maka, kami para raja, ratu, sultan, datuk, kepala suku-marga, pemangku adat seluruh rakyat Indonesia dengan ini menyatakan mengelola kembali tanah-tanah tersebut sebagai aset komunal masyarakat adat, kerajaan, kesultanan, kedatukan, suku-marga dan pemangkut adat seluruh Indonesia yang pelaksanaannya akan dilakukan secara saksama berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, lembaga komunal tanah aset di atas, kami membuka peluang untuk bekerja sama dengan pemerintah RI dan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 demi mencapai masyarakat adil dan makmur.
Keempat, untuk memberi kepastian hukum dan dalam rangka mewujudkan intergrasi masyarakat, adat, kerajaan, kesultanan, kedatukan, puri, suku-marga, dan pemangku adat seluruh Indonesia, maka kami mengimbau agar pemerintah RI menerbitkan hak wilayah agar tanah-tanah yang awalnya berstatus sebagai tanah suku-marga dan tanah masyarakat.
Kelimat, para raja,ratu, sultan, datuk, suku-marga dan pemangku adat seluruh Indonesia mengimbau seluruh unsur pemerintah di tingkat pusat maupun daerah kiranya dapat mendukung dan mengindahkan maklumat ini.
Maklumat ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh utusan masing-masing kerajaan, kesultanan, kedatukan, suku-marga, dan pemangku adat seluruh Indonesia. * (Rika)