Ketum Keris SKPPHI Segera Bentuk Badan Bantuan Hukum Ekonomi Rakyat - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan ยท 20 May 2022 05:47 WIB

Ketum Keris SKPPHI Segera Bentuk Badan Bantuan Hukum Ekonomi Rakyat


 Ketum Keris SKPPHI Segera Bentuk Badan Bantuan Hukum Ekonomi Rakyat Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- DPP SKPPHI menyambut kunjungan dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed yang merupakan Ketua Umum DPP KERIS (Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Semesta) dan Ketua Umum DPP APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia).

Kunjungan tersebut disambut langsung Ketua Umum SKPPHI, Ryanto Sirait di Kantor Sekretariat DPP SKPPHI di Gedung Linggar Jati, Pulomas Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum KERIS dan Ketua SKPPHI beserta anggota masing-masing organisasi berjalan santai dengan suasana kekeluargaan.

Agenda dari kunjungan Ketum KERIS ke DPP SKPPHi selain untuk bersilaturahmi, juga memberikan instruksi dan arahan dan sekaligus menunjuk Ketua Umum SKPPHI untuk segera membentuk Badan Bantuan Hukum (BBH) Ekonomi Rakyat DPP KERIS (Komite Ekonomi rakyat Indonesia Semesta).

Adapun arahan dan instruksi yang dimaksud adalah agar segera membuatkan draft atau konsep dan struktur organisasi Badan Bantuan Hukum DPP KERIS yang tugas pokoknya mencakup 4 hal yang sangat penting untuk segera ditindak lanjuti. Pertama, mengkaji dan mengevaluasi keberadaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Kedua, mengusulkan kepada eksekutif maupun legislatif agar dapat melahirkan sebuah regulasi yang dibutuhkan oleh pelaku ekonomi rakyat yang terdiri dari adanya regulasi sistim ekonomi nasional, regulasi dalam bentuk UU Digital Ekonomi, atau dalam bentuk Perpres.

Ketiga, membuka kanal bantuan hukum secara mandiri khususnya kepada semua anggota KERIS
untuk menampung berbagai keluhan bantuan hukum secara mandiri.

Keempat, untuk bertanggung jawab membantu dan mempermudah para pelaku ekonomi rakyat dalam hal administrasi hukum dan administrasi legalitas usaha, seperti pendaftaran izin usaha sertifikat usaha , izin edar, dan izin halal, izin usaha rumah tangga.

Keempat poin di atas yang diinstruksikan Ketum KERIS sangat penting untuk segera dilaksanakan agar keberadaan KERIS sebagai rumah besar bagi organisasi-organisasi ekonomi rakyat yang tergabung di dalamnya dapat dirasakan manfaatnya.

Di akhir pertemuan dr. Ali Mahsun M. Biomed meminta agar Ketum SKPPHI segera melaksanakan instruksi tersebut paling lama dalam waktu satu minggu kedepan dan sebagai penutup Ketum KERIS menyampaikan terimakasih kepada Ketum SKPPHI dan seluruh pengurus SKPPHI yang telah menyambut kunjungan tersebut. * (Rika)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

7 May 2026 - 16:57 WIB

Trending di Berita