Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara, Puluhan Kendaraan Bermotor Ditindak - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan ยท 17 May 2022 19:31 WIB

Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara, Puluhan Kendaraan Bermotor Ditindak


 Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara, Puluhan Kendaraan Bermotor Ditindak Perbesar

Jakarta,Komunitastodays, – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara menindak belasan kendaraan bermotor baik roda empat dan dua dalam Operasi Lintas Jaya, Selasa (17/5/2022).

Kendaraan ditindak lantaran pemilik memarkirkannya di atas trotoar dan bahu jalan yang dapat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, Operasi Lintas Jaya yang menggabungkan unsur instansi Kepolisian dan TNI kali ini menyisir dua lokasi yakni Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Apartemen Sunter Park View, Tanjung Priok dan Jalan Pluit Raya, Penjaringan.

Operasi tersebut menindak pelanggar lalu lintas lantaran pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar maupun bahu jalan.

“Sebelumnya kami telah melakukan imbauan maupun penggebahan kepada para pelanggar, akan tetapi masih tetap tidak diindahkan sehingga kami lakukan penegakan hukum,” kata Harlem Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).

Harlem menyebut sebelas sepeda motor diangkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara akibat pengemudi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar depan Apartemen Sunter Park View, Tanjung Priok

Begitu pun lima kendaraan roda empat lainnya diderek ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, sedangkan delapan kendaraan roda empat ditindak dengan Operasi Cabut Pentil (OCP).

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan di lapangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan cara persuasif dan humanis,” ungkapnya.

Dipastikannya, petugas kepolisian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan tersebut.

“Kami berharap pengendara lebih disiplin memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sesuai aturan. Dengan begitu maka tidak mengganggu pengguna jalan lain sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas,” tutupnya.(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

7 May 2026 - 16:57 WIB

Trending di Berita