6 Warga Binaan Karutan Kelas I Tangerang Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 16 May 2022 13:00 WIB

6 Warga Binaan Karutan Kelas I Tangerang Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022


 6 Warga Binaan Karutan Kelas I Tangerang Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Bertempat di Aula Rutan Kelas I Tangerang, Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 diberikan kepada 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan terdiri dari 5 orang mendapatkan 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan 15 hari potongan masa penahanan pidana, Senin (16/05/2022).

Hilman Hilmawan selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang berharap agar pemberian remisi ini dapat memotivasi para Warga Binaan Pemasyarakatan untuk tetap mengikuti pembinaan dengan baik. Warga Binaan Pemasyarakatan yang berkelakuan baik dan mengikuti segala peraturan serta ketentuan akan diberikan reward yaitu berupa remisi.

Lebih lanjut pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak adalah bentuk apresiasi dan peduli Rutan Kelas I Tangerang kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya yang beragama Budha agar selalu semangat untuk mengikuti pembinaan. “Ikuti pembinaan dengan baik dan yakin Tuhan bersama kita”

Semua proses pelayanan yang diselenggarakan di Rutan I Tangerang termasuk pemberian remisi ini tanpa dipungut biaya atau pungli dan gratifikasi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

7 May 2026 - 16:57 WIB

Trending di Berita