Forum Batak Intelektual (FBI) Daftarkan Gugatan Terhadap Richard Lee di PN Jakpus - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 11 May 2022 18:20 WIB

Forum Batak Intelektual (FBI) Daftarkan Gugatan Terhadap Richard Lee di PN Jakpus


 Forum Batak Intelektual (FBI) Daftarkan Gugatan Terhadap Richard Lee di PN Jakpus Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Ketua Umum DPP Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang SH, MH, dan tim, Rabu (11/5/2022) pagi, mendaftarkan gugatan hukum terhadap dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT 28/RW 1, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Leo Situmorang mengatakan, pendaftaran gugatan itu sudah diterima dan sekarang tinggal tunggu panggilan sidang atau mediasi. Dalam gugatan itu, Dr. Razman Arif Nasution sebagai penggugat dan dokter Rihard Lee sebagai pihak tergugat.

Pengacara Razman yang lain, yaitu Binto SH, mengatakan gugatan itu terkait kontrak antara seorang pengacara dan klienya. “Hukum kontrak ini bersifat mengikat sehingga harus ditaati. Jadi, sudah ada kontrak antara dokter Richard Lee dan pengacara Razman Arif Nasution, kemudian diputus secara sepihak oleh dokter Richard Lee. Pemutusan itu merupakan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Dr. Razman A. Nasution sebesar Rp 20,7 miliar. Itulah isi dari gugatan ini, gabungan dari imateriil dan materiil, tutur Binto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jujur, selain kerugian materiil, di luar itu ada nama baik. Bila saya tidak gugat, besok-besok puluhan perusahaan atau pribadi yang kontrak dengan saya itu akan putus. Karena itu, Richard ini harus menjadi perbandingan bagi yang lain, termasuk untuk seluruh pengacara di Indonesia. Jangan sampai ada orang yang suka-suka. Ini angka yang kecil, tapi ini hak dari kantor hukum saya dan saya sudah tunjuk hal ini untuk kolaboratif yang dipimpin oleh Pak Leo Situmorang,” ujar Razman yang hadir pada kegiatan pendaftaran gugatan hukum itu.

Semula, dokter Richard Lee merupakan klien Razman dalam urusan hukum untuk usaha bisnisnya dan bila terjadi perkara hukum. Pria muda itu mempercayakan Razman sebagai pengacaranya. Kerja sama itu pun pecah.

Razman bercerita dirinya tak pernah tahu alasan apa dokter Richard Lee memutuskan kontrak dengan dirinya. Sepertinya ada “invisible hand”, tangan tersembunyi, yang sedang bermain. Razman hanya tahu dari chatting Richard Lee melalui WA kepadanya. “Dear Pak Razman, mulai hari ini saya tidak ijinkan Pak Razman berbicara ke media mengatasnamakan saya”. Razman mengatakan, yang berbicara ke media itu dokter Richard dan istrinya sendiri.

Kemudian diketahui bahwa dokter Richard Lee telah pindah ke pengacara Hotman Paris Hutapea. Tak konsisten dengan kontrak hukum, Razman balik menggugat Richard. Namun aroma tak sedap sudah tercium pada kasus ini. Ada yang menelikung dari belakang, ibarat metafora “invisible hand” dari Adam Smith. “Perang dingin” pun terjadi, dengan saling melemparkan pernyataan antara ketiganya di media sosial.

Agar menjadi jelas dan terselesaikan, mengikuti jalur hukum lewat pengadilan merupakan jalan terbaik untuk mendapatkan kebenaran hukum. Razman mempercayakan Forum Batak Intelektual (FBI) mewakili dirinya dalam tiap persidangan kasus ini.

Pada sisi lain, pengacara Razman Arif Nasution juga sedang memegang perkara yang menyangkut Iqlima Kim dan mantan bosnya, Hotman Paris Hutapea. Seperti diketahui publik, Iqlima Kim, mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris, melaporkan Hotman Paris dengan tuduhan kasus pelecehan seksual.

Sebagai kuasa hukum Iqlima Kim, Razman sudah melakukan komunikasi dengan Hotman Paris, yang antara lain meminta adanya “penghentian peperangan” di antara mereka. Tak boleh ada postingan-postingan di media sosial yang memperkeruh suasana. Razman mencatat, sudah dua kali Hotman Paris melakukan postingan yang melanggar kesepakatan mereka.

Yang terakhir, Hotman Paris memposting foto yang dikirim oleh Iqlima Kim kepada dirinya, di medsos (Rabu, 11/5/2022). Foto itu bersifat privat sehingga tak boleh dipublikasikan ke masyarakat umum. Atas pelanggaran itu Razman mengatakan, itu bentuk suatu pelanggaran terhadap UU ITE, yang memiliki konsekuensi hukum. Razman kembali berkomunikasi dengan Hotman Paris dan sepakat bertemu pada Selasa (10/5/2022), yang ditunda ke Kamis (12/5/2022).

Terkait kasus itu, hari ini Razman mendapat WA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang menanyakan perkembangan kasus pelecehan seksual itu.

“Kemarin, katanya akan damai, tapi Horman naikkan postingan lagi ke medsos. Saya bilang, Hotman, kau punya legal mind, tapi Razman punya legal mind and political mind. Sekarang bukan lagi soal asusila, tapi UU ITE soal pencemaran nama baik,” pungkas Dr. Razman Arif Nasution. * (Rika)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

7 May 2026 - 16:57 WIB

Trending di Berita