Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Menangkap Pelaku Jambret Tukang Sayur - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Hukrim · 28 Apr 2022 00:09 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Menangkap Pelaku Jambret Tukang Sayur


 Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Menangkap Pelaku Jambret Tukang Sayur Perbesar

Jakarta,Komunitastodays, – Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap pelaku jambret tukang sayur yang sempat viral di media sosial, hal tersebut disampaikan Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol. Haris Kurniawan saat melaksanakan Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/04/2022).

Diketahui kejadian, Senin (18/04) di jalan Danau Gelinggang Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat dengan korban ibu Sularmi pedagang ditempat tersebut.

Adapun pelaku berinisial CB (23) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang di rumah mertuanya di Jalan Tomang Tinggi VI Grogol Petamburan Jakarta Barat, Sabtu (23/04).

“Pelaku memesan ayam dipotong-potong kemudian pelaku juga memesan udang, jadi sehingga pelapor ini mengarah berbalik dari pada gerobak sayurnya, setelah pelapor menjauh dari tas korban, terlapor langsung mengambil tas korban dan membawa kabur” Ungkap Haris.

Akibatnya korban kehilangan uang Rp. 300.000,-,  satu buah kacamata, buku catatan hutang dan 1 unit HP merek Xiaomi Note 8 warna hitam.

Setelah pelaku di tangkap dan diamankan di Polsek Metro Tanah Abang, pelaku dilakukan tes urine dan ternyata urinenya positif menkomsumsi narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti menkomsumsi narkoba jenis sabu, urinenya positif methaphetamine” Jelas..

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Rika)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sudinhub Jakarta Barat Gelar Razia Parkir Liar di Kawasan Puri Kembangan

10 April 2026 - 17:21 WIB

Aksi Pencurian Motor Kembali Terjadi di Cengkareng Barat, Kendaraan Milik Keluarga Ustadz Raib Saat Tadarus

20 February 2026 - 17:59 WIB

Geng Pencuri Kabel PLN Beraksi di 8 Lokasi Disikat Polsek Tambora

6 January 2026 - 21:23 WIB

Gagal Lagi! Penjahat Kotak Amal Mushollah di Duren Sawit Ditangkap Polisi, Ini Pengakuannya!

28 November 2025 - 17:20 WIB

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyelewengan Gas Elpiji Bersubsidi

7 November 2025 - 09:47 WIB

Aktivitas Mencurigakan di SPBU: Pelaku Beli BBM Subsidi Secara Berulang dan Dikumpulkan

4 November 2025 - 17:33 WIB

Trending di Berita