Menu

Mode Gelap
Kakanwil Agama Buddha Banten Hadiri Musda DPD Walubi 2024 Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Siaga di Gerbang Tol Kedaton TNI – Polri Terjunkan 4.266 Personel Gabungan, Siap Amankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di KPU RI Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG Silahturahmi Nasional FK Mabes Tokoh Masyarakat Madura

Hukrim · 28 Apr 2022 00:09 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Menangkap Pelaku Jambret Tukang Sayur


 Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Menangkap Pelaku Jambret Tukang Sayur Perbesar

Jakarta,Komunitastodays, – Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap pelaku jambret tukang sayur yang sempat viral di media sosial, hal tersebut disampaikan Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol. Haris Kurniawan saat melaksanakan Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/04/2022).

Diketahui kejadian, Senin (18/04) di jalan Danau Gelinggang Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat dengan korban ibu Sularmi pedagang ditempat tersebut.

Adapun pelaku berinisial CB (23) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang di rumah mertuanya di Jalan Tomang Tinggi VI Grogol Petamburan Jakarta Barat, Sabtu (23/04).

“Pelaku memesan ayam dipotong-potong kemudian pelaku juga memesan udang, jadi sehingga pelapor ini mengarah berbalik dari pada gerobak sayurnya, setelah pelapor menjauh dari tas korban, terlapor langsung mengambil tas korban dan membawa kabur” Ungkap Haris.

Akibatnya korban kehilangan uang Rp. 300.000,-,  satu buah kacamata, buku catatan hutang dan 1 unit HP merek Xiaomi Note 8 warna hitam.

Setelah pelaku di tangkap dan diamankan di Polsek Metro Tanah Abang, pelaku dilakukan tes urine dan ternyata urinenya positif menkomsumsi narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti menkomsumsi narkoba jenis sabu, urinenya positif methaphetamine” Jelas..

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Rika)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Terima Cafe Miliknya Dirusak, Ridwan Melaporkan Pelaku ke Polisi

4 March 2024 - 08:22 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 57,77 Kg Ganja 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

18 January 2024 - 17:35 WIB

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Melakukan RJ Terhadap Kasus Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP

2 August 2023 - 20:39 WIB

Berkah Romadhon, Babinsa-Mitra Jaya dan FKPPI Bagikan Takjil Gratis

10 April 2023 - 10:31 WIB

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Maling Mobil Inova yang Jual Ke Oknum Polisi

8 March 2023 - 09:24 WIB

Sesosok Mayat di Temukan Terlungkup

7 June 2022 - 11:50 WIB

Trending di Hukrim